-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Isu Ada Setoran: DPRD Lamteng Awasi Ketat Program Revitalisasi Sekolah

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 09 Oktober 2026

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Hj. Meri Andriyani. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ini kabar perlu menjadi perhatian seluruh "pemain" dalam realisasi program revitalisasi satuan pendidikan -sekolah- tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah. DPRD setempat melalui Komisi IV melakukan pengawasan ketat atas realisasi kegiatan berdana APBN tersebut.


Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Hj. Meri Andriyani, menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah merupakan salah satu mitra kerja strategis dari komisinya. Karena itu segala kegiatan pada OPD tersebut menjadi perhatiannya.


Ditegaskan Meri, terkait program revitalisasi pendidikan, Komisi IV DPRD Lampung Tengah melakukan pola pengawasan secara berlapis dan berkesinambungan. 


"Kami menerapkan tiga instrumen utama dalam mengawasi realisasi program revitalisasi sekolah tersebut," ucap Meri Andriyani, Jum'at siang, 9 Oktober 2026, melalui pesan WhatsApp.


Apa saja instrumen pengawasan Komisi IV DPRD Lampung Tengah terkait program revitalisasi sekolah? Legislator asal PKB ini menguraikan, yang pertama menyangkut pengawasan administratif dan rapat dengar pendapat (RDP).


Yang kedua, pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan (on-the-spot), dan ketiga, pengawasan berbasis aduan masyarakat.


"Kami Komisi IV membuka ruang komunikasi bagi kepala sekolah, komite, maupun masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau laporan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah," tegas Meri.


Ditambahkan, berdasarkan dinamika perkembangan program revitalisasi satuan pendidikan saat ini, fokus perhatian utama Komisi IV DPRD Lampung Tengah tertuju pada aspek transparansi anggaran, tata kelola, dan standarisasi kualitas fisik bangunan. 


"Program prioritas nasional ini harus berjalan bersih tanpa ada distorsi atau beban tambahan di tingkat operasional sekolah. Kalau ada masyarakat mengetahui dan punya bukti tindakan melanggar hukum, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwenang," lanjut Meri.


Saat ditanyakan mengenai data terperinci jumlah satuan pendidikan penerima (TK, SD, SMP) beserta akumulasi nominal anggaran revitalisasi yang bersumber dari pusat (APBN), Meri Andriyani menyatakan bahwa data teknis tersebut berada di bawah kewenangan eksekutif (Disdikbud) selaku pengelola teknis program.


Sebelumnya diberitakan, terkait realisasi program revitalisasi sekolah di Lampung Tengah ini sempat beredar video yang terindikasi adanya pengondisian pelaksana pekerjaan dengan menyerahkan sejumlah dana sebagai setoran.


Sumber inilampung.com menyatakan, saat ini aparat Polres Lampung Tengah diam-diam tengah melakukan penyelidikan atas dugaan adanya "kongkalikong" tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS