![]() |
| Mayjen TNI Kristomei Sianturi dilantik menjadi Kepala BNPB, Kamis sore. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Langkah cepat dan tepat diambil Presiden Prabowo Subianto. Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober.2026 lalu, menyasar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jabatan Letjen TNI Suharyanto langsung dicopot.
Meski tidak secara langsung perkara dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala BNPB, namun dijadikannya sang adik: Bima S, sebagai satu dari lima tersangka, membuatnya dicopot dari jabatannya.
Kamis sore, 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggantikan Letjen TNI Suharyanto.
Pada acara pelantikan di Istana Negara itu, Presiden Prabowo juga melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Sementara jabatan yang ditinggalkan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diisi oleh Jenderal Tandyo Budi Revita.
Sedangkan Marsekal TNI Yusuf Jauhari dilantik menjadi Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik Industri Pertahanan dan Teknologi.
Dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi Doktrin dan Pembangunan Kekuatan.
Dilantik juga Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian. Serta M. Maulana Bungaran, SH, MH, sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sedangkan Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko menjadi Kepala Badan Pengelolaan Gambut Dan Mangrove Nasional. Dan, Mayjen Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Para pejabat yang dilantik berbaris di hadapan Prabowo untuk mengucapkan sumpah jabatan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih.
Kemudian Keppres Nomor 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Keppres Nomor 43M Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Terakhir, Keppres Nomor 105/TNI Tahun 2026 dan Keppres Nomor 106/TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. (kgm-1/inilampung)

