-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Pembebasan Lahan Diurus Belakangan, Proyek Jalan RE Martadinata Bakal Molor

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 02 Oktober 2026


INILAMPUNGCOM --- Demi buru-buru menggelontorkan dana pinjaman dari Bank Jabar-Banten (BJB) sebesar Rp1 triliun yang masuk kas Pemprov Lampung bulan April lalu, digagaslah 18 proyek infrastruktur jalan menghabiskan Rp960 miliar. Salah satunya proyek menuju jalan standar Jalan RE Martadinata - Lempasing.

Proyek jalan senilai Rp53.949.539.000 itu dikerjakan oleh PT Sang Bumi Ratu dengan konsultan pengawas CV Nusantara Karya Rekayasa. Kontrak tertanggal 1 April 2026, masa pengerjaannya 270 hari.

Sejak lama banyak pihak memprediksi proyek berdana pinjaman daerah itu akan mengalami banyak kendala. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang diurus belakangan. Kini, hal itulah yang terjadi. Termasuk proyek infrastruktur jalan Lempasing - Padang Cermin yang juga dibiayai pinjaman ke BJB. 

Yang pasti, kurangnya dana pembebasan lahan menjadi masalah tersendiri. Pada APBD Murni Provinsi Lampung TA 2026 dianggarkan Rp25 miliar. Kini, melalui APBD-P TA 2026 Pemprov Lampung menambah anggaran Rp30 miliar lagi guna mendukung pembebasan lahan proyek pelebaran jalan ruas RE Martadinata - Lempasing hingga Lempasing - Padang Cermin.

Mengapa bisa begitu? Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan kebutuhan tambahan anggaran diketahui setelah pihaknya melakukan perhitungan terhadap kondisi lahan yang terdampak proyek.

"Pada APBD Murni kita hanya sediakan Rp25 miliar. Kita coba hitung-hitung masih kurang, maka kita perlukan tambahan sekitar Rp30 miliar untuk pengadaan tanahnya," kata Taufiqullah, Jum'at, 2 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari koranku.id.

Dijelaskan Taufik, pembebasan lahan yang akan dilakukan mencakup 184 bidang di wilayah Kota Bandar Lampung dan lainnya 174 di Kabupaten Pesawaran.

Menurutnya, proses pengadaan tanah di Kabupaten Pesawaran saat ini relatif lebih maju. Dari 174 bidang terdampak, sebanyak 103 bidang telah menjalani appraisal dan masuk daftar nominatif.

"Teman-teman di P2T Pesawaran sudah mengumumkan untuk 103 bidang yang sudah dinilai. Daftar nominatifnya sudah dikeluarkan, kemudian sudah di-appraise. Sudah ada musyawarah bentuk ganti rugi untuk 103 bidang itu," jelas dia.

*Banyak Ajukan Keberatan

Taufiq menyebut, sebagian besar pemilik lahan telah menerima hasil penilaian ganti rugi. Namun, masih ada sejumlah pemilik yang mengajukan keberatan.

Persoalan yang muncul antara lain menyangkut perbedaan luas lahan serta bangunan yang belum masuk dalam penilaian.

"Alhamdulillah, hampir sebagian menerima harga tersebut. Hanya ada beberapa yang masih komplain. Ini terkait dengan belum bersedia untuk dibebaskan karena lebih kepada persoalan luasan. Ada juga beberapa bangunan yang tidak dinilai," jelasnya.

Ditambahkan, Dinas BMBK bersama pihak terkait kemudian akan melakukan inventarisasi ulang terhadap objek yang terdampak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara di Bandar Lampung, tahapan pembebasan lahan masih berjalan. Dari 184 bidang tanah, baru 29 bidang yang masuk proses appraisal.

"Kalau untuk di Bandar Lampung, dari 184 bidang, 29 bidang sudah masuk dalam appraisal. Masih dihitung, jadi masih proses," kata Taufiqullah.

Persoalan lain muncul pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan status kepemilikan maupun bangunan yang berada di area terdampak.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Taufiq, masih meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait status sejumlah bangunan yang berada dalam garis sempadan bangunan yang ditetapkan pemerintah kota.

"Teman-teman dari BPN masih meminta legal opinion dari Kejati terkait dengan kepemilikan. Karena sebagian besar bangunan itu masuk di dalam garis sempadan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota. Nah, ini dapat dibayarkan atau tidak, ini lagi kita minta opinion dari Kejaksaan," jelasnya.

Ditegaskan, besaran ganti rugi tidak bisa disamaratakan. Nilainya ditentukan melalui appraisal dengan mempertimbangkan lokasi dan peruntukan masing-masing bidang tanah.

"Nilai appraisal per meter macam-macam, tidak bisa diratakan. Yang pertama tergantung wilayahnya. Kemudian berbeda biasanya nilai antara tanah tegalan atau tanah yang bisa langsung dipakai untuk perumahan dengan tanah untuk pertanian, misalnya ladang dan sebagainya. Itu berbeda harganya," terangnya. (zal/inilampung)

LIPSUS