INILAMPUNGCOM --- Bupati Klaten, Jawa Tengah, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), memang bukan kaleng-kaleng dalam urusan berbau korupsi dan gratifikasi. Betapa tidak. Sekali terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lima perkara sekaligus dililitkan padanya.
Apa saja perkara yang melilit Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu? Berikut yang diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta, Jum'at malam, 16 Oktober 2026.
Pertama: Dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium kurang lebih Rp5 miliar. Terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan tidak sesuai jam pelaksanaan Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan Rp1,02 miliar.
Atas temuan itu, Bupati Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten (AGS) menggelar pertemuan di Semarang dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Jateng (IHS) serta Ahmad. Lalu pertemuan kedua pada Mei 2026 antara Hamenang dan Ahmad untuk memuluskan negosiasi penghapusan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pihak BPK sempat meminta uang support Rp600 juta, namun kemudian disepakati menjadi Rp400 juta usai ditawar oleh Hamenang.
Kedua: Penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hamenang diduga menerima fee proyek lebih dari Rp2 miliar. Yaitu dari Amin sebesar Rp1,90 miliar. Dan dari pihak swasta melalui BSR (ajudan Bupati) sebesar Rp240 juta. Lalu dari pihak swasta melalui RZI (Rizqan Iryawan) -Sekda Klaten- sebesar Rp100 juta.
Ketiga: Penerimaan uang terkait tambang galian C. Sepanjang 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman (LEG). Uang diserahkan melalui adiknya bernama Hanaku Agni Sadewo.
Keempat: Dugaan penerimaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD. Sejak 2025, Hamenang diduga menerima uang secara berkala sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp30 juta per bulan dari PDAM.
2. Rp15 juta - Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda.
3. Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten.
4. Rp15 juta - Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.
Kelima: Dugaan pemotongan upah pungut (UP) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten periode 2025–2026 dengan total sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Pada 2025, Bupati Hamenang menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui Sekda RZI. Lalu pada 2026, ia menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan juga melalui Sekda RZI.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total senilai Rp1,2 miliar. Salah satunya adalah uang sebesar Rp934 juta yang ditemukan di dalam tong.
Penyidik juga menemukan barang bukti uang pada sejumlah amplop senilai Rp300 jutaan dan ada juga dalam bentuk mata uang asing 5.972 Yuan atau setara Rp16 juta. (kgm-1/inilampung)

