-->
Cari Berita

Breaking News

Dari Roadshow Diskusi Publik Komisi Yudisial: Cari Pola Kuatkan Peran

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 02 Oktober 2026

Diskusi publik KY di Makassar (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Hari Kamis kemarin, 1 Oktober 2026, Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik bertema Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas.


Diskusi publik KY di Makassar, Sulawesi Selatan, (Zona II), itu berlangsung seru, penuh antusias dan gagasan yang membangun. 


Diketahui, KY selama ini menggelar diskusi publik secara roadshow. Sebelumnya acara serupa dilakukan di Zona I Solo dan kemudian di Zona III Palembang. 


Pada diskusi publik di Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta jajaran, hadir. Pun keluarga Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan dari Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa turut hadir, begitu juga Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, MHum, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, dan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.


Menurut rilis yang dikirimkan ke inilampung.com Jum'at pagi, 2 Oktober 2026, acara diskusi publik itu dibuka oleh Ketua KY, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. Pesertanya terdiri dari para Dekan Fakultas Hukum berbagai Universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah. 


Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. 


Menurutnya, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence). Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. 


Sementara, independensi peradilan menjadi basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Ditegaskan, keberadaan KY menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian keberadaannya sangat diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).


Posisi Perantara


Mengenai fungsi pengawasan oleh KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independensi peradilan dalam paradigma kemerdekaan kekuasaan kehakiman. 


Lebih lanjut, Ketua KY menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid.” Kaidah ini menerangkan, bahwa wasilah itu sama dengan hukum tujuan, sepanjang perantara dimaksud selaras dengan hukum tujuan. 


"Dengan demikian, pengawasaan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan hal itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri," ujarnya. 


Ketua KY juga menyampaikan bahwa bekerjanya hukum lebih diarahkan pada upaya mencegah kerusakan (kemudaratan), dan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kebaikan (kemaslahatan). Hal itu sejalan dengan kaidah fiqh “Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih.” Maknanya, mencegah atau menolak kerusakan (mudarat) lebih didahulukan daripada meraih kebaikan (kemaslahatan). 


Penguatan Revisi UU KY


Dalam pembahasan diskusi publik, beberapa hal yang memerlukan penguatan KY dalam revisi UU KY, antara lain sebagai berikut:


1. Pemantauan pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat aktif, tanpa harus adanya permohonan dari pelapor dan tanpa pula disertai dengan pemberitahuan kepada pengadilan terkait.


2. Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran atas prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme (pelanggaran dalam penerapan hukum acara) menjadi domain Komisi Yudisial.


3. Putusan Komisi Yudisial dalam hal sanksi ringan dan sedang tidak bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding.


4. Sidang Pleno Komisi Yudisial bersifat terbuka dan untuk umum. Adapun menyangkut potensi sanksi berat dilakukan pemeriksaan bersama. Dalam kepentingan ini perlu dibangun Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan antara Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mengakhiri adanya dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 


5. Terhadap pelanggaran etik yang bersentuhan dengan tindak pidana, maka diteruskan kepada aparat penegak hukum yang akan melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Komisioner Komisi Yudisial pada BPHT tersebut berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.


6. Struktur kelembagaan Komisi Yudisial harus pula diperbesar dengan membentuk Deputi dan Direktorat. Begitu juga keberadaan Kantor Penghubung perlu penyesuaian yang memadai.


7. Komisi Yudisial juga berwenang untuk mengawasi Hakim Konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan dengan komposisi (keanggotaan) dari unsur: Komisioner Komisi Yudisial, Hakim Konstitusi, dan Akademisi Hukum.


Pada diskusi publik di Makassar itu hadir juga sebagai narasumber adalah Anggota KY (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH, Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, SH, MH, Sekretaris Jenderal DPP MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA, Guru Besar UPN Veteran (mantan Komisioner KY) Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, SH, MH, dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH. 


Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman. (zal/inilampung)

LIPSUS