-->
Cari Berita

Breaking News

Divonis 11 Bulan, Anggota DPRD Tubaba Minta Polda Lanjutkan Perkaranya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 07 Oktober 2026


Eli Fitriyana


INILAMPUNGCOM --- Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana, akhirnya divonis 11 bulan penjara atas kasus penggunaan ijazah penyetaraan palsu pada Pileg 2025. 

Atas putusan majelis hakim PN Menggala tersebut, Eli Fitriyana menyatakan menerima vonis dan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala sejak Rabu, 22 Juli 2026.

Meski menerima hukuman, Eli Fitriyana merasa dirinya menjadi korban dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk tidak berhenti pada dirinya saja. 

Secara terbuka, ia meminta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembuatan hingga pendorongan penggunaan ijazah palsu tersebut turut diseret ke ranah hukum.

“Saya merasa terzalimi. Saya menerima putusan majelis hakim, tetapi saya minta pihak-pihak lain yang terlibat juga diproses hukum,” ujar Eli didampingi tim kuasa hukumnya usai persidangan, seperti dikutip dari sinarlampung.co.

Secara terbuka, Eli Fitriyana menyebutkan tiga nama yang dinilainya bertanggung jawab atas jeratan hukum yang menimpanya. Ia menyebut Ketua PKBM berinisial N diduga menjerumuskan dengan tidak memberikan petunjuk dan prosedur yang benar mengenai tata cara memperoleh ijazah penyetaraan yang sah.

Kemudian FK, diduga mendorong dan menjerumuskan penggunaan ijazah tersebut secara ilegal. Dan HB, diduga berperan sebagai pihak yang membiayai proses pembuatan ijazah palsu tersebut.

Eli dan tim hukumnya mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas peran dari pembuat, penyedia fasilitas, hingga penyandang dana dalam lingkaran pemalsuan dokumen negara tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari penyidik Polda Lampung mengenai kelanjutan perkara yang melilit anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Tubaba tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS