![]() |
| Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sejak pertengahan September 2026 lalu tengah dibangun Gedung Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Jln. Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Telukbetung.
Groundbreakingnya dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026, dihadiri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, dan Kajari Bandar Lampung beserta jajaran.
Tampaknya semua berjalan normal. Namun bila ditarik ke belakang ada masalah serius. Yaitu terkait dengan dihibahkannya tanah milik PDAM Way Rilau oleh Walikota Eva Dwiana kepada Kejari Bandar Lampung untuk dibangunkan Gedung Rupbasan tersebut.
Untuk diketahui, bangunan Gedung Rupbasan -didanai APBD Kota Bandar Lampung tahun 2026- itu posisinya di seberang kantor PDAM Way Rilau. Bahkan mengambil halaman parkir pegawai.
Lalu apa masalahnya? Berdasarkan ketentuan hukum, tanah yang berstatus sebagai aset PDAM Way Rilau merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
"Karena status hukumnya dipisahkan, tanah tersebut bukan lagi barang milik daerah (BMD) langsung, yang bisa sertamerta dihibahkan oleh pemkot tanpa mekanisme korporasi dan regulasi BUMD. Dalam konteks ini, saya menilai Walikota Eva Dwiana telah salah kaprah," kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Sabtu malam, 16 Oktober 2026.
Dijelaskan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta aturan teknis pengelolaan aset BUMD, maka mekanisme yang mestinya ditempuh adalah kedudukan hukum aset PDAM Way Rilau merupakan kekayaan yang dipisahkan.
Ketika Pemkot Bandar Lampung menyerahkan modal berupa tanah kepada PDAM, lanjut Gunawan, telah terjadi pengalihan kepemilikan menjadi aset badan hukum BUMD. Oleh karena itu pemkot tidak boleh langsung menghibahkan tanah tersebut kepada Kejari.
"Secara administrasi, pemkot hanya memegang saham/modal, sedangkan tindakan hukum atas tanah tersebut harus dilakukan oleh Direksi BUMD atas persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak bisa langsung dihibahkan begitu saja," tuturnya.
Menurut Gunawan, jika tanah tersebut ingin dijadikan barang milik daerah (BMD) kembali, agar bisa dihibahkan sah secara hukum oleh pemkot ke Kejari, maka perlu dilakukan beberapa langkah terlebih dahulu.
Apa saja langkahnya? Pertama: Dilakukan penilaian aset. Aset tanah PDAM wajib dinilai oleh tim penilai independen (appraisal) untuk mengetahui nilai wajar terkininya.
Kedua: Kompensasi penggantian. Pemkot harus memberikan ganti rugi berupa uang tunai atau tanah pengganti yang nilainya setara kepada PDAM.
Ketiga: Penurunan atau penarikan modal ini harus diputuskan dalam RUPS atau Keputusan Kepala Daerah selaku KPM.
Keempat: Pemkot dan DPRD Bandar Lampung harus merevisi Perda mengenai Penyertaan Modal PDAM untuk mencatat pengurangan aset tanah tersebut.
Kelima: Setelah resmi kembali menjadi BMD, pemkot baru dapat melakukan proses hibah tanah dan bangunan gedung tersebut kepada Kejari secara sah.
Ditambahkan Gunawan Handoko, jika Pemkot Bandar Lampung mengabaikan prosedur tersebut, yaitu dengan langsung menghibahkan tanah aset PDAM dan membangunkan Gedung Rupbasan begitu saja tanpa mekanisme penggantian atau pembersihan status hukumnya, maka dapat menimbulkan beberapa risiko.
"Risiko utamanya adalah cacat administrasi dan hukum. Sertifikat hak pakai atau hak milik atas nama PDAM Way Rilau tidak akan bisa dibaliknamakan ke Kejaksaan Negeri karena dasar hukum hibahnya cacat. Dimana pemberi hibah dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung bukan pemilik langsung aset saat itu," urainya.
Risiko lainnya, masih kata Gunawan, penghapusan atau pemakaian aset BUMD tanpa kompensasi, dapat dinilai merugikan keuangan BUMD dan masuk kategori sebagai indikasi kerugian daerah atau negara.
Apalagi, secara resmi pembangunan Gedung Rupbasan tersebut belum ada peraturan daerah khusus atau Keputusan Walikota mengenai pengurangan penyertaan modal atau tukar menukar (ruislag) aset lahan PDAM Way Rilau untuk area tersebut.
Gunawan Handoko mengingatkan Walikota Eva Dwiana untuk menempatkan hibah tanah dan bangunan Gedung Rupbasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak menjadi persoalan pada waktu-waktu mendatang.
"Masa kekuasaan atau jabatan itu ada akhirnya. Jangan sampai timbul masalah saat sudah tidak berkuasa lagi," ucap Gunawan Handoko mengingatkan Eva Dwiana.(kgm-2/inilampung)

.jpeg)