-->
Cari Berita

Breaking News

Integritas Calon, Kewajiban Panitia, dan Masa Depan Kampus

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 14 Oktober 2026

Oleh : Rizal Rifai |  Pemerhati Ruang Publik, Jurnalis 


BILA sesuai jadwal, Rabu, 14 Oktober 2026, Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung (Unila) akan menetapkan Bakal Calon (Balon) Rektor Unila. Dari 6 (enam) orang pendaftar akan ditetapkan oleh Panitia Pilrek sebagai Balon.

Dari proses itu nampaknya Panitia Pilrek bekerja semacam tali kekang kuda. Berpacu pada lintasan sampai titik pemberhentian.

Ruang publik, menjelang pemilihan Rektor Unila, belakangan ini dipenuhi beraragam wacana. Diantara yang paling mencuat adalah terkait rekam jejak Balon yang dikaitkan dengan perkara hukum dalam perkara suap Rektor Unila sebelumnya. Sejauhmana Panitia Pilrek Unila mencermati isu ini?

Sejatinya Panitia wajib bertindak cermat dan jujur. Penetapan bakal calon rektor bukan sekadar menyelesaikan tahapan administratif. Perlu diingat proses tersebut sebagai penentu arah institusi untuk beberapa tahun ke depan. 

Ketika muncul informasi bahwa salah satu calon pernah diperiksa aparat penegak hukum terkait dugaan suap, panitia pemilihan tidak boleh memperlakukannya sebagai kabar biasa yang dapat diabaikan. 

Informasi yang memenuhi ruang public, setidaknya dalam dua bulan terakhir, sudah selayaknya Panitia Pilrek menguji kesahihannya.

Sehingga Panitia Pilrek mendapatkan informasi yang utuh dan mampu menempatkannya secara proporsional.

Disinilah isu dicermai, diverifikasi. Apakah status hukum calon sudah jelas? Mengapa calon tetap dinilai layak. Bukan dimaknai menghakimi calon sebagai pelaku suap. Panitia Pilrek harus mampu menjawab dan menjernihkan isu ini secara terang benderang.

Bukan Pekerja Prosedural, Tapi Penjaga Proses
Panitia Pilrek Unila memiliki posisi kunci. Posisinya bukan sekadar penyelenggara jadwal dan pengumpul berkas. Lebih darri itu, Panitia Pilrek adalah penjaga legitimasi proses. Bila ada informasi serius mengenai rekam jejak calon, panitia wajib menindaklanjutinya melalui penelusuran yang terdokumentasi.

Prinsip akuntabilitas menuntut adanya jejak administratif yang jelas. Mulai dari penerimaan berkas hingga penetapan calon, termasuk berita acara dan dokumentasi pertimbangan pengambilan keputusan. 

Tanpa dokumentasi dan penjelasan ke sivitas akademika dan publik, keputusan panitia mudah dituduh tidak objektif.

Terpengaruh kepentingan tertentu.

Integritas calon: Syarat Utama
Seperti diketahui, dalam kerangka Good University Governance, pengelolaan perguruan tinggi yang baik bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Prinsip tersebut menuntut adanya mekanisme pengawasan, pencegahan konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika dan publik.

Rektor adalah pemimpin akademik sekaligus pengelola sumber daya publik. Tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan anggaran, pengadaan, kerja sama, pengembangan sumber daya manusia, dan kebijakan kampus yang berdampak. Sehingga kompetensi akademik dan kapasitas manajerial saja tidak cukup. Integritas menjadi syarat utama.

Tata kelola perguruan tinggi menempatkan integritas sebagai prinsip moral dan etika: setiap pengelola, dosen, dan pelaku kebijakan diharapkan bertindak jujur, profesional, serta bebas dari praktik koruptif. 

Kampus membutuhkan pemimpin yang mampu menjaga independensi akademik dan tidak membiarkan kepentingan administratif mengintervensi ruang akademik tanpa kontrol.

Penutup
Kalau Bakal Calon hendak dipilih, Integritas tidak boleh dikesampingkan. Panitia harus berani jujur agar kampus tetap dipercaya masyarakat.

Panitia pemilihan harus menunjukkan bahwa penetapan bakal calon rektor lahir dari pertimbangan yang cermat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan dari tekanan, kepentingan kelompok, atau kebiasaan menutup mata terhadap potret yang mulai memburam Kampus Hijau yang dicintai masyarakat Lampung. (*)

LIPSUS