INILAMPUNGCOM --- Beda Kabupaten beda cara pandang, melihat praktik korupsi.
Di Kabupaten Lampung Tengah, DPRD langsung meminta APH (aparat penegak hukum) bertindak ketika terjadi isu pungli terhadap program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Namun, hal yang sama berbeda dengan di Lampung Timur. Para wakil rakyat (anggota DPRD) Lampung Timur justru cuek bebek, tak peduli.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur, Mohammad Zakwan, enggan menanggapi pertanyaan seputar isu pungutan liar yang terjadi pada program revitalisasi sekolah.
Politisi partai Gerindra ini lebih memilih jalur aman dan bungkam ketimbang memberikan tanggapan yang diharapkan dari dirinya selaku anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Terlebih lagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah mitra kerja dari Komisi IV yang ia pimpin.
Berulang kali pesan WhatsApp dikirimkan ke nomor yang bersangkutan, namun hanya dibaca tanpa respon alias dicuekin.
Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Ketua Komisi-nya, anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem, Rusmanto, berani bicara secara tegas.
Dikatakan, semua kabar yang merebak kurang sedap terkait program revitalisasi satuan pendidikan, memerlukan pembuktian.
"Ya semua itu perlu pembuktian, kalau memang isu pungutan liar itu benar, dan didukung bukti-bukti yang valid, ya tentu harus dilakukan proses hukum bagi para pejabat yang diduga melakukan pungutan liar pada program revitalisasi sekolah," kata Rusmanto.
Ia berharap, bukan hanya pada program revitalisasi sekolah yang harus dilakukan pengawasan dan penegakkan hukum, tapi pada semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik itu anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD yang ada di Lampung Timur, seperti pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum yang juga rawan terjadinya pungutan liar.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lamtim secara mendadak mencopot Abdul Haris, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Lendidikan dan Kebudayaan, ditengah kegiatan yang sedang berjalan serta isu pungli yang menjadi perbincangan di kalangan sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan.
Besaran Dugaan Pungli
Pihak sekolah mengaku diminta setoran 10 hingga 15 persen kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan 2,5 persen untuk konsultan serta 1,5 persen untuk biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Selain soal setoran, beberapa pihak sekolah juga mengaku harus mengikuti arahan mengenai tempat belanja material, khususnya belanja baja ringan dan atap.
Terkait "uang kewajiban" tersebut, pihak penerima program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 mengaku sudah dikeluarkan pada pencairan 70% termin pertama.
Sampai saat ini, baik Inspektorat Lampung Timur maupun APH belum melakukan tindaka apapun atas dugaan pungli terhadap program berdana APBN tersebut. (joh/inilampung)

