Oleh: Gunawan Handoko /Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung
KABAR yang menyebutkan guru honorer non-ASN dilarang atau tidak bisa lagi mengajar mulai 1 Januari 2027 adalah tidak benar alias hoaks. Tidak ada larangan mengajar. Yang ada adalah penataan status kepegawaiannya, bukan menghentikan pengabdiannya di depan kelas. Ini ditegaskan langsung Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunik Suryani.
Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7/2026 yang menyebut penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026 telah disalahartikan. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya. Surat Edaran tersebut justru diterbitkan sebagai jaring pengaman. Sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah agar tidak "merumahkan" sepihak 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih mengajar di sekolah negeri. Mereka tetap mengajar seperti biasa sampai akhir 2026 sambil menunggu skema penataan.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti turut menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20/2023, istilah “honorer” memang tidak ada lagi. Istilahnya yang dihapus, bukan orangnya. Negara sedang menyiapkan skema peralihan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Namun, dari kabar hoaks inilah kita melihat, betapa cemas dan rapuhnya posisi guru honorer kita hari ini. Mari bayangkan, ada ratusan ribu guru honorer mengabdi di SD dan SMP negeri pelosok. Bangun pagi, menempuh jalan berlumpur, mengajar anak dengan fasilitas terbatas, lalu digaji antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Honor yang bahkan tidak cukup untuk membeli beras dan BBM sebulan.
Sekali muncul isu “dilarang mengajar 2027”, mereka langsung panik. Grup-grup WhatsApp guru penuh ungkapan kecemasan, karena selama puluhan tahun mereka hidup dalam ketidakpastian status. Sementara mereka dituntut kerja profesional, harus menguasai Kurikulum Merdeka, harus mahir IT, harus menginput Dapodik, harus ikut PPG, harus membuat administrasi berlapis, dan banyak harus-harus lainnya.
Tapi, negara masih tetap membiarkan mereka hidup tanpa kepastian, kapan diangkat dan kapan sejahtera. Padahal logikanya sederhana. Tidak akan ada pendidikan berkualitas tanpa guru yang sejahtera dan tenang dalam mengajar. Tidak akan ada generasi emas 2045 jika yang mendidik generasi itu masih memikirkan besok makan apa.
Maka, ajakan untuk menghargai guru tidak boleh hanya seremoni saat upacara dan pemberian bunga di Hari Guru. Menghargai guru harus dibarengi dengan langkah nyata. Percepat dan permudah pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk diprioritaskan menjadi PPPK. Jangan disingkirkan oleh sistem, sehingga semua CPNS Guru diisi orang baru. Hentikan logika sesat bahwa mengabdi harus identik dengan hidup miskin dan prihatin. Karena tidak ada negara maju di dunia yang membiarkan gurunya hidup dibawah garis layak. Honor guru harus setara dengan UMR (Upah Minimum Regional), bukan setara uang saku.
Yang tidak kalah penting, kembalikan marwah guru sebagai pendidik. Kurangi beban administratif yang menguras waktu dan energi. Biarkan guru fokus pada hal yang paling esensial: mengajar, mendidik karakter, dan mencintai murid-muridnya. Berita hoaks yang terlanjur viral ini harus menjadi alarm terakhir bagi kita semua. Bahwa guru honorer bukan butuh dikasihani, mereka butuh dihargai. Dihargai statusnya, keringatnya, dan dihargai masa depannya. Karena dari tangan mereka yang hari ini cemas itulah, akan lahir menteri, gubernur, bupati, dokter, tentara, polisi, bahkan presiden dimasa depan.
Jika kita masih tega membiarkan nasib mereka yang tidak pasti, jangan pernah bermimpi melahirkan generasi emas di esok hari. Saatnya menghargai guru: Bukan besok, tapi hari ini. (**)

