-->
Cari Berita

Breaking News

Karhutla di Lampung Utara Rambah Dua Kecamatan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 22 Oktober 2026

Kebakaran di Lampung Utara (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung semakin meluas dan sporadis. Meski titik-titiknya terpisah, namun telah merambah beberapa kabupaten.


Yang teranyar, selain di wilayah Kabupaten Lampung Barat, di Lampung Utara pun karhutla telah kejadian. Bahkan titik-titik api berada di dua kecamatan.


Karhutla di Lampung Utara yang terjadi di sejumlah titik hari Selasa dan Rabu, 20–21 Oktober 2026, itu berada di Kecamatan Abung Timur dan Abung Selatan. Luasnya mencapai 50-an hektare.


Menurut Kepala BPBD Lampung Utara, Sani Lumy, kebakaran pertama terdeteksi di wilayah Kecamatan Abung Timur pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, dengan luas lahan terdampak sekitar 4–5 hektare.


Sehari kemudian, kebakaran kembali terjadi di dua lokasi di Kecamatan Abung Selatan. Yaitu Di Desa Kemalo Abung, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare. Dan di Desa Candi Mas, yang berada di kawasan PT Nakau, diperkirakan melanda lahan seluas 30 hektare.


Di tengah penanganan sejumlah titik tersebut, BPBD Lampung Utara juga menerima laporan mengenai potensi kebakaran di kawasan hutan Kecamatan Tanjung Raja pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.


“Malam ini -tadi malam- kita juga mendapatkan laporan ada titik api di wilayah hutan kawasan Kecamatan Tanjung Raja. Tim akan segera meluncur untuk mengidentifikasi potensi karhutla di wilayah tersebut,” kata Sani seperti dikutip dari lampungbarometer.id.


Sani menjelaskan, BPBD bersama Damkar terus memprioritaskan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat terkait karhutla, meskipun kedua instansi menghadapi keterbatasan anggaran dan personel.


Menurut dia, tim gabungan yang terdiri atas 15 personel BPBD dan enam personel Damkar dibagi untuk mendukung penanganan di lapangan sekaligus merespons laporan masyarakat.


“Kami bersama tim tetap fokus memberikan pelayanan terhadap laporan masyarakat atas potensi karhutla,” tegasnya.


Jangan Anggap Remeh


Sani mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh kemunculan api sekecil apa pun. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan mempersulit proses pemadaman.


Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada BPBD atau Damkar Lampung Utara. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan berikut:

– Polres Lampung Utara: 110

– Dinas Pemadam Kebakaran: 0895-3788-97272

– BPBD Kabupaten Lampung Utara: 0813-7962-5956

– Koordinator TRC BPBD: 0821-3875-5473


“Kita berharap, penanganan dimulai sejak api masih kecil. Jangan menunggu api membesar karena ketika kebakaran sudah meluas, penanganannya akan jauh lebih sulit,” kata Sani.


Ditambahkan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan arahan Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, dalam upaya menangani potensi karhutla.


“Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kondisi lahan mengering. Jika melihat api atau asap yang berpotensi memicu kebakaran, segera melapor kepada RT, kepala desa, atau petugas terkait,” tuturnya. (zal/inilampung)

LIPSUS