![]() |
| Wahyu Hani Putranto, Kalapas Cibinong, diberhentikan dari ASN Kemen Imipas. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Ciboinong), Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, akhirnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) imbas temuan fasilitas mewah di Lapas yang dipimpinnya.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin siang, 5 Oktober 2026.
Rudi menjelaskan, total sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, ada yang kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” urainya.
Diterangkan mantan Kapolda Jawa Barat itu, mereka yang dijatuhi sanksi disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya diberitakan, pada hari Rabu, 23 September 2026, inspeksi mendadak Ombudsman RI mengungkap sejumlah fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.
Diterangkan, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” beber Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis siang, 24 September 2026.
Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitness lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Tidak hanya fasilitas mewah. Ombudsman RI juga menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Masih kata Syafrida, dari wawancara yang dilakukan, salah satu penghuni mengakui dirinya membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Buntut dari temuan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mengundurkan diri dari jabatannya pada hari Kamis, 1 Oktober 2026. (zal/inilampung)

