-->
Cari Berita

Breaking News

Korporasi Rakyat Datangi Kejagung, Sebut Kejari Bandar Lampung "Masuk Angin" Tangani Skandal Dugaan Korupsi DPRD

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 08 Oktober 2026

Gedung DPRD Kota Bandarlampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tampaknya bakal melebar. Kamis ini, 8 Oktober 2026, Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat (Korporasi Rakyat) akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.


Menurut Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, langkah ini diambil menyusul kekecewaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang dinilai "masuk angin" dalam mengusut borok anggaran di tubuh lembaga wakil rakyat tersebut.


"Laporan resmi akan diserahkan pada Kamis besok ke Kejaksaan Agung," kata Rian Bima Sakti melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 7 Oktober 2026. 


Laporan yang disampaikan Korporasi Rakyat, jelas Rian, mencakup dugaan manipulasi anggaran makan minum rapat Tahun Anggaran (TA) 2025 yang disinyalir fiktif dan terstruktur, serta pembengkakan anggaran perjalanan dinas 2026, dugaan manipulasi, markup yang mengarah pada tindak pidana korupsi.


Dikatakan pihaknya sengaja mendatangi Kejagung karena mencium aroma pembiaran di tingkat daerah. Menurutnya, skandal anggaran di DPRD Bandar Lampung sudah bersifat kronis dan selalu berulang sejak tahun 2023, namun tidak pernah disentuh secara serius oleh aparat penegak hukum setempat.


"Kami sengaja langsung mendatangi Kejagung RI karena patut diduga Kejari Bandar Lampung sudah 'masuk angin' menghadapi para pejabat di kota Tapis Berseri ini. Kasus korupsi anggaran makan minum hingga perjalanan dinas fiktif yang terus berulang tiap tahun seperti sengaja dibiarkan," ucapnya.


Ia berharap, Jaksa Agung turun tangan dan mencopot oknum-oknum yang tidak bekerja secara profesional dan proporsional di daerah.


Modus Anggaran Siluman


Dijelaskan Rian, berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2026 yang turut diserahkan ke Kejagung, auditor negara mengendus adanya kelebihan pengadaan "siluman" sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack pada TA 2025. Akibat manipulasi volume logistik lewat e-katalog tersebut, negara dirugikan sebesar Rp197.616.773.


"Modus yang dijalankan terbilang rapi. Ribuan porsi konsumsi yang menggunakan uang rakyat itu diduga kuat tidak pernah mendarat di meja rapat resmi atau agenda dengar pendapat (hearing), yang belakangan diketahui sebagian besarnya juga fiktif. Sebaliknya, anggaran dipotong secara ilegal demi membiayai kebutuhan perut harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat Sekretariat Dewan yang sejatinya tidak memiliki alokasi pagu tersendiri," urainya.


Tidak hanya menuntut pengusutan kasus konsumsi, Korporasi Rakyat juga mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mengaudit investigatif Anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) Tahun 2026 di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.


Mereka mencium indikasi perampokan uang daerah pada alokasi perjalanan dinas dalam kota yang nilainya menyentuh angka tidak masuk akal, yakni lebih dari Rp7 miliar, mengingat luas wilayah operasional kota yang tergolong sempit.


Tindakan manipulasi anggaran belanja di Sekretariat DPRD Bandar Lampung ini, menurut Rian, melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpotensi kuat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kami meminta Kejagung segera memanggil Sekwan dan seluruh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan biarkan kasus ini dipendam di tingkat daerah karena adanya dugaan kongkalikong oknum aparat hukum yang masuk angin," pungkas Rian. (zal/inilampung)

LIPSUS