-->
Cari Berita

Breaking News

KPK Diminta Periksa Sekwan dan 50 Anggota DPRD Bandar Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 12 Oktober 2026

Rian Bima dalam orasi di depan Gedung KPK, Senin siang, 12 Oktober 2026. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat (Korporasi Rakyat) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, dan 50 anggota DPRD, menyusul dugaan penyimpangan belanja konsumsi rapat tahun anggaran 2025 serta sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2026.


Permintaan tersebut disampaikan di depan Gedung KPK, Senin siang, 12 Oktober 2026. Dalam aksinya, Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, meminta tim penyidik KPK menelusuri dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dan aliran pembayaran.


Ia menilai, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan pengelolaan anggaran tersebut sebatas kesalahan administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana korupsi.


Sorotan utama yang diusung Korporaesi Rakyat dalam aksinya di depan Gedung KPK, mengarah pada belanja makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025. Berdasarkan informasi mengenai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang menjadi dasar sorotan tersebut, terdapat selisih pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 kudapan.


Nilai kelebihan pengadaan atas temuan BPK Rp197.616.773 dari total anggaran makan dan minum rapat sekitar Rp12,03 miliar. Dalam kronologi dugaan yang disampaikan berdasarkan audit korporasi tahun 2025 lebih dari Rp1 miliar kerugian keuangan negara.


Korporasi Rakyat meminta KPK tidak hanya menelusuri kelebihan pengadaan, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya pembayaran atas barang yang tidak diserahkan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, manipulasi dokumen, maupun penggelembungan harga.


Untuk mengungkap persoalan tersebut, pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen pemesanan, kontrak pengadaan, bukti serah terima, faktur, daftar hadir, notula rapat, serta aliran pembayaran kepada penyedia.


Selain belanja konsumsi rapat, juga disoroti anggaran perjalanan dinas dalam kota yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026, yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.


Rian Bima Sakti mengatakan, Tri Paryono sebagai Sekretaris DPRD wajib bertanggungjawab atas membengkaknya biaya perjadin dalam kota.


 "Alhamdulillah, semua laporan temuan sejak 2022 sampai 2025 dan dugaan permufakatan jahat antara Sekretaris DPRD dan 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung telah kita sampaikan. Tinggal KPK bekerja sesuai tupoksi mereka," jelas Rian. (zal/inilampung)

LIPSUS