![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir pekan lalu hingga Senin kemarin, 19 Oktober 2026, terus "mengobok-obok" perkara dugaan tipikor di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari kegiatan penggeledahan di delapan lokasi itu, penyidik KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 15 Oktober 2026 hingga Senin kemarin, 19 Oktober 2026, di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Sejak Kamis pekan lalu hingga Senin kemarin, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," kata Budi, Selasa siang, 20 Oktober 2026.
Objek penggeledahan meliputi rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Apa hasilnya? "Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ungkap Budi.
Tim penyidik selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari para pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, dengan mengamankan 15 orang di Jakarta.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.
Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, sedangkan Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Syifa dan Gery merupakan pihak swasta.
Jadi Dua Klaster
KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).
Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024-2026 tersebut bernilai sekitar Rp148 miliar.
KPK menduga, dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Pada klaster suap, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB. Richard diduga menerima Rp2,38 miliar melalui Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras. Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel sebesar Rp140 juta.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.
Dana siap pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat.
KPK menduga, mekanisme tersebut menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB. (zal/inilampung)

