INILAMPUNGCOM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melembar kritik terbuka terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Lembaga antirasuah menilai Nusron kurang bisa mengatur waktu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). Namun, pemeriksaan tersebut batal terlaksana karena Nusron berhalangan hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan jauh-jauh hari sejak awal pekan lalu. Oleh karena itu, alasan bentrok jadwal kegiatan internal kementerian dinilai kurang tepat mengingat rentang waktu penyiapan panggilan yang cukup longgar.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo.
Sehubungan dengan ketidakhadiran tersebut, Setyo mengingatkan kembali komitmen yang sempat diucapkan oleh Nusron di hadapan awak media pada 18 September 2026 lalu, beberapa hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), bahwa dirinya akan kooperatif dan membantu penegakan hukum. (mi/inilampung)

