INILAMPUNGCOM --- Rabu siang kemarin, 30 September 2026, seperti yang dijanjikan penasihat hukumnya, mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, datang ke Polda Lampung.
Ia memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar tiga jam Zaiful Bokhari didampingi penasihat hukumnya, Sulaiman Suhaimi, menjalani pemeriksaan. Seusainya, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Timur itu diperbolehkan pulang.
Mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Zaiful Bokhari yang telah berstatus tersangka, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman menyampaikan dua hal. Yaitu tersangka dugaan tipikor uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh Bendungan Margatiga tersebut bersikap kooperatif, dan alasan kesehatan yang bersangkutan.
Sulaiman Suhaimi, PH Zaiful Bokhari, mengemukakan, kliennya mengalami gangguan kesehatan pada bagian kakinya, sehingga harus rutin melakukan terapi.
Mengenai tersangkutnya Zaiful dalam perkara ini Kombes Heri Rusyaman -sebagaimana dikutip dari koraneditor- menyatakan berdasarkan fakta persidangan.
"Dari fakta persidangan diketahui ada kerugian negara sekitar Rp320 jutaan yang harus dipertanggungjawabkan," ucap Kombes Heri
Terkait adanya upaya pihak tersangka Zaiful mengembalikan kerugian negara, Kombes Heri mempersilakan saja, namun tidak membatalkan proses hukum.
"Kalaupun ada indikasi yang bersangkutah akan mengembalikan kerugian negara, dipersilakan saja. Tidak ada masalah. Tapi tentu itu bagian dari rangkaian peristiwa," tutur Kombes Heri Rusyaman.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tipikor ini, dua kolega Zaiful Bokhari -yang ditetapkan sebagai tersangka awal September 2026- telah divonis dan kini meringkuk di penjara, yaitu Musliman dan Iman Suhenli.
Di persidangan terungkap, mereka inilah yang dibiayai Zaiful melalui makelar Dedy Yosen untuk membuat kolam ikan dadakan guna menangguk keuntungan lebih dari ganti rugi proyek Bendungan Margatiga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis untuk Musliman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp185 juta. Sedangkan Iman Suhenli divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp544.845.969. (kgm-1/inilampung)

