-->
Cari Berita

Breaking News

Menanti "As Soon As Possible” dan Bersih-bersih Internal Kepala BNPB

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 17 Oktober 2026

 


Oleh: Junaidi Jamsari -Penulis tinggal di Lampung Barat 


Titip salam untuk Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang baru dilantik. Kehadiran beliau di pucuk pimpinan penanggulangan bencana seketika memantik ingatan kita pada satu istilah lugas yang pernah dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto: Terorisme Ekologi.


Istilah itu bukan sekadar retorika politik. Dalam kamus peradaban, aksi teror tidak pernah dikategorikan sebagai sekadar "keserakahan ekonomi". Efeknya melampaui kerugian materi; ia merenggut kehidupan secara massal dan sistematis. Sesaat setelah mengucap sumpah jabatan, Letjen TNI Kristomei langsung melempar janji di Istana Negara: bergerak secepat mungkin (as soon as possible), bahkan menyatakan bahwa respons bencana ke depan harus dihitung dalam menit, bukan lagi jam.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi menegaskan akan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai bencana lainnya. Kecepatan respons dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya penanggulangan bencana.


Kristomei menyampaikan hal tersebut setelah dilantik sebagai Kepala BNPB yang baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Oltober 2026. 


Ia menegaskan, penanganan harus dilakukan secepat mungkin karena masyarakat semakin hari semakin merasakan dampak buruk karhutla. 


Maka, pertanyaan kita hari ini lebih jauh dari sekadar urusan administratif izin dan pidana. Jika hutan terus-menerus hangus setiap tahun, apakah pelakunya masih layak disebut sekadar pengusaha atau serakah? Ataukah kita sedang menyaksikan sebuah tindakan fatal yang perlahan tapi pasti merusak peradaban? Maka, komitmen "as soon as possible" tersebut akan diuji dalam tiga dimensi yang terjadi setiap kali hutan dibakar:


Pertama, Merenggut Hak Napas Anak Cucu. Satu hektare hutan yang terbakar melepaskan puluhan ton karbon dan kabut asap beracun. Dampak sesaknya tidak berhenti di batas administratif wilayah. 


Anak-anak kita di perkotaan, hingga di seluruh penjuru negeri dipaksa menghirup asap ini. Ketika ruang udara bersih dengan sengaja dikorbankan demi efisiensi pembukaan lahan secara murah, bukankah itu bentuk perampasan hak hidup orang lain? Respons hitungan menit yang dijanjikan Kepala BNPB harus dimulai dari sini—menghentikan asap sebelum ia sampai ke paru-paru anak cucu kita.


Kedua, Memutus Nadi Penghidupan dan Merusak Ekosistem. Pihak yang paling lemah saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukanlah korporasi. Mereka memiliki mitigasi yang kuat, teknologi pemadam, dan tim hukum yang siap sedia. 


Pihak yang paling remuk adalah petani dan keanekaragaman hayati kita.

Di sektor perkebunan rakyat, para petani kopi terpaksa gagal panen karena anomali cuaca dan mata air yang mengering akibat hutan penyangga yang hangus. 


Sementara di kawasan konservasi, kita baru saja dihentak oleh rangkaian karhutla yang melanda Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Setelah ratusan hektare terbakar di wilayah Resort Kuala Penet, titik api baru kembali terdeteksi berkobar di wilayah Resort Cabang. Ketika rumah bagi Gajah Sumatera dan keanekaragaman hayati terus-menerus diancam oleh api yang diduga bersumber dari aktivitas ilegal, membakar hutan jelas bukan lagi soal keserakahan ekonomi semata. Ini adalah tindakan kejam yang memutus urat nadi kehidupan.


Diakui beliau dengan mencontohkan pengalamannya saat menjabat Panglima Komando Daerah Militer di Lampung dalam menangani kebakaran hutan di kawasan Way Kambas. Pengalaman tersebut, menurutnya menunjukkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadapi bencana.


"Seperti pengalaman saya di Lampung, Ya, kalau cuma Pangdam sendiri ya enggak mampu, begitu," tuturnya.


Tetapi, masyarakat menantikan implementasi nyata dari konsep "respons cepat" dan "kolaborasi" ini dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal pengurangan risiko bencana (mitigasi) sebelum musibah terjadi, bukan sekadar penanganan pascabencana. (**)

LIPSUS