INILAMPUNGCOM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, satu dari delapan tersangka di kasus OTT Kementerian ATR/BPN.
Arif Sugiyanto alias Gus Arif adalah "pemain dalam" . Dia disebut-sebut satu orang kepercayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan kendaraan tersebut berlangsung hari Selasa, 13 Oktober 2026 --- karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mobil itulah yang selama digunakan untuk mendukung aktivitas "mengepul" (pengumpulan uang) ratusan miliar hasil tindak pidana korupsi.
"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," kata Budi Prasetyo.
Toyota Land Cruiser adalah kendaraan builup, lagendaris, terkenal mewah yang diproduksi langsung dari Jepang.
Di Indonesia, harga mobil tersebut bervariasi. Dari Rp2.635 miliar (jenis LC VX-R), dan bahkan bisa sampai Rp2, 82 miliar untuk tipe 300 GR-S Hybrid.
Di Indonesia, bahkan untuk membeli mobil jenis tersebut harus menggunakan spot order dengan masa tunggu inden 5 bulan.
Politisi, Pengusaha di Tangkap
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Para tersangka yang telah ditahan sejak 15 September 2026 tersebut meliputi:
Lampri: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitoyo Adhi: Dirut Summarecon
Arif Sugianto, eks.bupati Kebumen
Erwin,
Fahd El Fouz, politisi Golkar
Muhammad Fakhry, dan
Rizal Pahlevi: Pihak swasta/representasi Menteri ATR/BPN.
Kasus suap ini bermula dari upaya pihak Summarecon untuk membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB ke SHM di Kabupaten Bogor, yang saat itu sedang bersengketa dengan ahli waris di PTUN Bandung.
Karena Kepala Kantor Pertanahan Bogor (Sontang) hanya patuh pada arahan atasan, pihak swasta mendekati Erwin dan Arif Sugiyanto untuk memuluskan langkah tersebut. Dari permintaan fee awal dengan sandi "dua" (Rp2 miliar), disepakati suap sebesar Rp1,5 miliar.
Dirut Summarecon Adrianto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang selanjutnya meneruskan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Praktik rasuah di Kementerian ATR/BPN ternyata tidak berhenti pada perizinan lahan Summarecon. KPK mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan oknum kementerian terkait mutasi dan promosi jabatan di sejumlah kantor BPN, diduga termasuk ATR/BPN Lampung. (zal/inilampung).

