-->
Cari Berita

Breaking News

Perkara Hasil OTT di BNPB, KPK Ungkap Adanya Dua Klaster

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 17 Oktober 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Jum'at malam, 16 Oktober 2026, KPK RI memamerkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana alam pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Barang bukti yang ditunjukkan ke publik senilai Rp5,47 miliar terdiri dari berbagai bentuk. Yakni uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan 192 gram emas senilai Rp452 juta, serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.


Bila dikonversikan menggunakan nilai rupiah yang disebutkan dalam paparan KPK, keseluruhan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 itu mencapai kisaran Rp5,47 miliar. Begitu yang dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.


Dalam Dua klaster


Terkait perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.


Klaster pertama: Berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pemanfaatan dana siap pakai (DSP) melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) selama periode 2024–2026.


Klaster kedua: Berhubungan dengan dugaan penerimaan komitmen fee atau suap untuk memenangkan paket pengadaan barang dan jasa. Penunjukan langsung diduga menguntungkan perusahaan terafiliasi.


Pada klaster pertama, KPK menduga mekanisme pengadaan yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, termasuk kondisi darurat, disalahgunakan untuk menguntungkan penyedia barang dan jasa tertentu.


Perhatian penyidik mengarah kepada Bima Setiawan (BMS), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.


KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan dari BNPB memiliki keterkaitan dengan Bima.


Nilai pengadaan yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan KPK.


Namun, nilai pengadaan Rp148 miliar itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara atau uang hasil korupsi. Penyidik masih perlu menguraikan nilai pekerjaan, hubungan para pihak, proses penunjukan penyedia, serta aliran dana yang diduga menyimpang.


KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi pembelian saham.


Salah satu transaksi yang diungkap ialah pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Kepemilikan tersebut setara dengan 1,07 persen saham perusahaan. 


Menurut Taufik, berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.


Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.


Transaksi saham itu menjadi bagian yang disorot serius KPK. Guna ditelusuri apakah dana yang digunakan memiliki hubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan.


Dijelaskan, kepemilikan saham oleh suatu perusahaan sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana. Karenanya, penyidik perlu membuktikan sumber dana, hubungan transaksi dengan perkara, serta unsur pidana yang disangkakan.


Soal Komitmen Fee


Sedangkan pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan imbalan -komitmen fee- kepada vendor agar memperoleh paket pengadaan di BNPB.


Richard Erlangga (RIC), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga aktif meminta komitmen fee kepada penyedia barang dan jasa. Permintaan tersebut diduga disepakati oleh PT Trans Lintas Selaras (TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).


Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.


KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.


Dalam periode yang sama, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.


Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK untuk mengungkap dugaan hubungan antara pemberian uang atau barang dengan pengaturan dan pelaksanaan pengadaan.


Sementara, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) diduga terlibat dalam perkara suap berbeda dari perkara yang melibatkan Gery. KPK menyatakan penyidik menemukan indikasi kesepakatan sejak awal mengenai paket pengadaan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.


“Ini sudah ada mens rea di dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan di awal terkait paket pengadaan yang akan dilakukan dengan penunjukan langsung,” beber Taufik.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada uang atau barang yang berpindah tangan. KPK juga menelusuri dugaan adanya kesepakatan awal yang dapat mengindikasikan pengaturan pemenang.


Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC), serta Bima Setyawan (BMS) yang juga adik dari Kepala BNPB -saat itu- Letjen Suharyanto. 


Dua tersangka lainnya dari swasta adalah Gerry Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG). Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. (zal/inilampung)

LIPSUS