INILAMPUNGCOM - Setahun lebih pengaduan dugaan pemalsuan identitas oleh kembaran Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yaitu Eka Afriana, tidak juga berproses sebagaimana lazimnya, akhirnya perkara tersebut "meledak" di Jakarta.
Rabu kemarin, 7 Oktober 2026, ratusan massa yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) menggelar aksi demo di Mabes Polri dan Kemendagri RI di Jakarta. Aksi para demonstran itu dilakukan secara maraton, mulai dari Jakarta Selatan ke Jakarta Pusat.
Tuntutan mereka tegas: tangkap Eka Afriana dan evaluasi Walikota Eva Dwiana.
Koordinator Jarkot, Alfriadi, mengatakan "meledakkan" perkara Eka Afriana di Jakarta ini adalah jalan terakhir. Karena hukum di daerah (Lampung) mandek, dilumpuhkan oleh kekuasaan.
“Kami tidak pulang bawa janji manis. Kami datang dari Lampung karena hukum di daerah sudah tidak berkutik di hadapan kekuasaan. Pekan depan kami kembali dengan massa lebih besar sampai ada jaminan tertulis,” tegas Alfriadi, seperti dikutip dari eksposaja.com.
Seperti diketahui, perkara dokumen palsu Eka Afriana, kembaran Walikotw Eva Dwiana -lahir 25 April 1970- mencuat saat ia menjabat Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, beberapa tahun silam. Saat ini, Eka adalah Asisten II Pemkot Bandar Lampung.
Perkara dugaan pemalsuan identitas itu pertama kali justru diungkap sendiri oleh Eka Afriana. Alasannya, karena saat kecil ia sering mengalami kesurupan.
Namun ditengarai, pemalsuan identitas dalam hal kelahiran -seharusnya 25 April 1970 sama dengan kembarannya Eva Dwiana- diubah menjadi 25 April 1973 adalah untuk ia "memudakan umur" guna mendaftar calon PNS melalui Pemkab Way Kanan. Sebab jika menggunakan tanggal lahir sama dengan kembarannya, umur Eka Afriana telah melampaui batas usia. Berkat aksi memalsukan tanggal lahir ini -lebih muda 3 tahun- Eka akhirnya diterima sebagai CPNS pada tahun 2008.
Perkara ini pernah dilaporkan ke Polda Lampung sekitar setahun lalu oleh LSM Trinusa dan Aligatorr Lampung. Mereka mendesak penyidik Polda untuk membuka ijazah, KTP, akta, hingga SK pengangkatan ASN Eka Afriana.
Namun, hingga persoalannya "meledak" di Jakarta, proses penyelidikan perkara ini belum jelas.
*Kasus APBD Rp100 Miliar
Bukan hanya perkara dugaan pemalsuan Eka Afriana saja yang "diledakkan" Jarkot di Jakarta.
Persoalan ketimpangan fiskal juga disorot dengan serius. Di satu sisi, rakyat dicekik utang PT SMI Rp99,15 miliar bunganya untuk jalan dan drainase. Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung mengobral APBD Rp92 hingga Rp100 miliar untuk membangun gedung mewah instansi vertikal APH yang mestinya ditanggung APBN.
Jarkot mengancam akan melakukan aksi susulan setiap minggu, hingga Mabes Polri meningkatkan status lidik Eka Afriana dan Kemendagri memeriksa Eva Dwiana.
“Kapolri baru telah berjanji, Polri bersama rakyat, kami menanti janji bapak Kapolri,” teriak massa. (zal/inilampung)

