Oleh: Nova Nisa Lestari -Mahasiswa UIN Jurai Siwo Lampung
Pada awal Oktober 2026, saya membaca berita tentang seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Menurut Tempo (2026), dua siswa kelas V selaku pelaku perundungan diputuskan menjalani pembinaan selama enam bulan di lembaga kesejahteraan sosial. Namun, keluarga korban masih menduga ada siswa lain yang terlibat. Tidak lama setelah itu, di Pati, polisi menetapkan 14 anak yang berhadapan dengan hukum atas dugaan perundungan terhadap siswa Sekolah Rakyat (Republika, 2026).
Setiap kali kasus seperti ini muncul, banyak orang marah kepada pelaku dan menuntut hukuman. Akan tetapi, perhatian masyarakat sering kali berkurang setelah berita tersebut tidak lagi ramai dibicarakan.
Sebagai mahasiswa yang sedang mempelajari psikologi pendidikan, saya merasa perundungan perlu dilihat lebih jauh. Menurut saya, masalah ini bukan hanya soal kenakalan anak, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan pertemanan dan kondisi sekolah.
Kasus perundungan di sekolah bukan hanya terjadi di Pemalang. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025 (GoodStats, 2026). Selain itu, terdapat 233 kasus yang dilaporkan selama Januari hingga Maret 2026 (NU Online, 2026). Angka tersebut berasal dari pengaduan, sehingga belum tentu menunjukkan jumlah kasus yang sebenarnya. Meski begitu, data ini tetap menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan di sekolah perlu diperhatikan dengan serius. Padahal, melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Menurut saya, keberadaan tim saja belum cukup jika tugasnya belum berjalan dengan baik dan belum menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari di sekolah.
Materi yang saya pelajari dalam psikologi pendidikan membantu saya memahami bahwa perundungan tidak selalu melibatkan pelaku dan korban saja. Salmivalli (2010) menjelaskan bahwa perundungan juga berkaitan dengan peran orang-orang di sekitar, seperti teman yang ikut mengejek, teman yang mendukung pelaku, orang yang membela korban, dan orang yang hanya diam. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pertemanan dapat mempengaruhi apakah perundungan terus terjadi atau justru berhenti.
Dalam kasus Pemalang, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran sekolah (SuaraJawaTengah, 2026). Tentu, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan. Namun, kasus ini mengingatkan kita bahwa pencegahan perundungan membutuhkan perhatian bersama, bukan hanya berfokus pada pelaku dan korban.
Selain itu, konsep moral disengagement dari Bandura (1999) dapat membantu menjelaskan mengapa seseorang bisa menganggap tindakan yang menyakiti orang lain sebagai hal biasa. Misalnya, ucapan “cuma bercanda” atau “namanya juga anak-anak” sering digunakan untuk meremehkan dampak perundungan. Padahal, bercanda seharusnya tidak membuat orang lain merasa takut atau terluka. Sikap diam karena merasa masalah tersebut bukan urusan sendiri juga dapat membuat korban semakin sulit mendapatkan bantuan.
Dampak perundungan pun tidak bisa dianggap sepele. Moore dkk. (2017), melalui tinjauan sistematis, menemukan bahwa korban perundungan memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi dan kecemasan, serta masalah kesehatan mental lainnya. Jika sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan merasa aman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, kepercayaan orang tua terhadap sekolah juga dapat menurun.
Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani perundungan. Pertama: Pemberian sanksi memang diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara. Anak yang melakukan perundungan tetap perlu dibina agar bisa memahami dampak dari perbuatannya, belajar mengelola emosi, dan mengembangkan empati.
Kedua: Sekolah tidak cukup hanya memasang slogan antiperundungan. Tetapi juga perlu memastikan bahwa siswa benar-benar merasa aman untuk melapor. Jika keberhasilan sekolah hanya diukur dari sedikitnya laporan, ada risiko kasus tidak terungkap karena korban takut atau malu untuk bercerita.
Ketiga: Pihak sekolah juga perlu melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penanganan kasus. Anak-anak berinteraksi di lingkungan sekolah yang seharusnya berada dalam pengawasan orang dewasa.
Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan? Ttofi dan Farrington (2011) memaparkan melalui meta-analisis bahwa program antiperundungan berbasis sekolah dapat menurunkan perilaku merundung sekitar 20–23% dan jumlah korban sekitar 17–20%. Program yang dinilai berpengaruh mencakup pengawasan di area bermain, pelatihan bagi guru, kerja sama dengan orang tua, serta aturan yang diterapkan di seluruh sekolah. Berdasarkan hal tersebut, saya melihat ada tiga langkah yang bisa dilakukan.
Pertama: Sekolah perlu menerapkan pencegahan secara menyeluruh, bukan hanya bertindak ketika kasus sudah terjadi.
Kedua: Siswa perlu diberi pemahaman tentang cara membantu korban dengan aman, misalnya melapor kepada guru yang dipercaya atau melalui saluran pengaduan yang menjaga kerahasiaan.
Ketiga: Kinerja TPPK perlu dievaluasi berdasarkan kondisi dan rasa aman siswa, bukan hanya jumlah laporan yang masuk.
Sebagai mahasiswa, kita juga dapat ikut berkontribusi melalui edukasi antiperundungan atau kegiatan pengabdian di sekolah sekitar kampus.
Pada akhirnya, tragedi di Pemalang seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang dibaca lalu dilupakan. Sekolah yang aman tidak cukup dibangun melalui slogan atau hukuman, tetapi perlu diwujudkan melalui lingkungan yang membuat siswa berani berbicara dan orang dewasa bersedia mendengarkan serta bertindak.
Menurut saya, perundungan harus dipandang sebagai masalah bersama yang membutuhkan keterlibatan siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah. Selama tindakan menyakiti orang lain masih dianggap sebagai kenakalan biasa, upaya pencegahan tidak akan berjalan maksimal. Karena itu, hal terpenting bukan hanya menindak kasus yang sudah terjadi, tetapi juga membangun lingkungan sekolah yang mencegah perundungan sejak awal. (**)

