-->
Cari Berita

Breaking News

Program Revitalisasi Sekolah di Lampura, Runyam: Nama Bupati Hamartoni Jadi "Dagangan"

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 10 Oktober 2026



INILAMPUNGCOM - Bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah saja program revitalisasi satuan pendidikan -sekolah- yang dibiayai APBN diselimuti kabar miring. Di Lampung Utara lebih runyam lagi. Nama Bupati Hamartoni Ahadis dikabarkan sampai menjadi "dagangan" bagi pihak tertentu untuk menangguk cuan.


Pencatutan nama Bupati Hamartoni Ahadis dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok fee proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara ini telah menjadi konsumsi publik. Apalagi, diduga nilainya mencapai miliaran rupiah.


Dikutip dari radarcybernusantara.id, dugaan pencatutan nama Bupati Lampung Utara itu diungkap oleh salah seorang kepala sekolah.


Menurutnya, oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim pungutan tersebut merupakan kebijakan dan atas arahan Bupati Hamarroni. Namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan diduga hanya untuk menakut-nakuti para kepala sekolah.


"Dalam penyampaian permintaan fee itu, oknum yang terlibat mencatut nama Bupati, sehingga seolah-olah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten. Kami jadi takut untuk menolak," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Modus pungli yang diungkap sumber tersebut terbilang sistematis dan tertutup. Puluhan kepala satuan pendidikan jenjang SD diduga diminta menyetor dana sebesar 10% dari nilai pagu anggaran proyek revitalisasi.


Setoran tersebut dibayarkan dalam dua tahap, yakni 5% untuk tahap pertama dan 5% lagi untuk tahap kedua. Penyerahannya pun tidak boleh melalui transfer.


"Setoran tersebut harus diserahkan langsung secara tunai kepada orang dinas di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, dan tidak boleh melalui transfer," ungkap sumber.


Bukan itu saja. Saat menyetorkan uang fee, para kepala sekolah dilarang membawa handphone.


"Jadi, saat menyetorkan uang tersebut di dalam salah satu ruangan di kantor Dinas Pendidikan itu, yang mau setor tidak boleh bawa HP dan HP diperiksa semua," katanya lagi.


Tidak hanya soal fee proyek revitalisasi sekolah. Kejanggalan lain juga ditemukan dalam penentuan rekanan. Vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek revitalisasi tersebut diduga harus yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dengan harga RAB yang disebut dua kali lipat.


"Yang jadi keresahan kami para kepala sekolah ini adalah masalah rekanan yang harus dari orang yang ditentukan oleh Dinas. Namun setelah diperiksa, RAB-nya tidak sesuai karena harganya dua kali lipat," jelas dia.


Sumber yang sama juga mengaku terdapat tekanan dan ancaman bagi kepala sekolah yang tidak memenuhi permintaan tersebut.


"Banyak kepala sekolah resah, karena kalau tidak memenuhi permintaan Dinas, kepala sekolah diancam dicopot dari jabatan dan ditempatkan menjadi guru biasa," lanjut sumber tersebut.


Bantahan Kabid SD


Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Opi Riyansyah, membantah tegas semua tudingan tersebut. 


Dikatakan, tidak ada pungutan fee, tidak ada pengondisian vendor, dan meminta semua kepala sekolah untuk berpedoman pada Juknis RAB.


Opi menjelaskan, revitalisasi tahun ini hanya untuk 31 SD yang terbagi dua tahap, 21 sekolah dan 10 sekolah, yang seluruh pelaksanaannya murni dikelola swakelola oleh kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Atas mencuatnya dugaan pencatutan nama Bupati Hamartoni dan praktik pungli ini, publik kini menanti ketegasan Bupati Hamartoni untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.


Hingga berita ini diterbitkan, baik Kadisdikbud maupun Bupati Hamartoni belum memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan 10% tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS