-->
Cari Berita

Breaking News

Program Revitalisasi Sekolah Diduga Ajang Pungli: DPRD Lampung Tengah Minta APH Bertindak

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 08 Oktober 2026

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kucuran anggaran program revitalisasi sekolah -satuan pendidikan- tahun 2026 dari APBN di wilayah Kabupaten Lampung Tengah menyebarkan bau busuk. Dugaan pungli berupa setoran 15% pun merebak. 


Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra, SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) berupa setoran fee sebesar 15% pada program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN tersebut.


Wakil rakyat yang akrab disapa Tosa ini meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera turun tangan demi memberikan kepastian hukum atas isu yang kini menjadi perhatian publik.


“Dengan viralnya berita yang beredar soal adanya dugaan setoran fee proyek revitalisasi melalui APBN tahun anggaran 2026, kami mohon pihak Kepolisian dan Kejaksaan Lampung Tengah untuk dapat menindaklanjutinya,” ujar Tosa sebagaimana dikutip dari senopatinews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.


Ditegaskan, penelusuran APH secara komprehensif sangat diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan.


“Tindaklanjut dari APH sangat diperlukan, agar dapat memberikan kepastian hukum. Kalau memang terdapat tindak pidana, mohon ditindak tegas,” tambahnya.


Sebelumnya, dugaan praktik penarikan fee sebesar 15% dari dana bantuan pemerintah ini mencuat setelah seorang kepala sekolah mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.


Kasus ini semakin memanas setelah beredarnya rekaman video berdurasi lebih dari empat menit yang memperlihatkan dugaan transaksi penyerahan uang dari enam sekolah penerima program revitalisasi. Dalam rekaman tertanggal 8 Agustus 2026 tersebut, dua perempuan yang diduga kepala sekolah tampak membawa kantong plastik hitam berisi uang. Mereka secara bergantian masuk ke dalam sebuah mobil Nissan silver berpelat nomor BE 12X0 XXX yang terparkir di kawasan Gunung Sugih, persis di samping kantor Bupati Lampung Tengah.


Hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, terkait dugaan adanya pengondisian pelaksanaan program revitalisasi sekolah dengan pemberian fee 15% tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS