Oleh: Gunawan Handoko | Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung
Belakangan ini marak pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan proyek revitalisasi pendidikan di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Ada pihak yang ikut bermain dalam proyek ini dengan berbagai modus. Ada dugaan intervensi oknum Dinas terkait agar pihak sekolah menyerahkan pengerjaan proyek kepada kontraktor atau pihak tertentu.
Ada yang secara terang-terangan memaksa kepala sekolah menyetorkan uang kepada oknum tertentu. Ada yang mengatur dan memonopoli penunjukan P2SP. Padahal, Petunjuk Teknis (Juknis) program revitalisasi SD dan SMP yang menggunakan dana APBN sudah sangat jelas, proyek ini harus dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan (sekolah).
Kepala sekolah bertanggungjawab sepenuhnya sejak proses perencanaan sampai pelaksanaan fisiknya, sedangkan Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pengawasan selaku pemilik aset.
Konkretnya, program revitalisasi sekolah -satuan pendidikan- ini tidak boleh dilakukan pihak ketiga atau kontraktor. Harus swakelola dan melibatkan unsur masyarakat sekitar sekolah. Aturannya jelas dan tegas.
Dan perlu diingatkan kepada semua pihak yang "bermain" dalam kegiatan ini bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara spesifik mengenai Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pelanggaran terhadap mekanisme swakelola dalam program ini bukan hanya melanggar juknis, tetapi juga secara langsung menciderai arahan strategis Presiden.
Juga patut dicatat bahwa Inpres ini melibatkan 18 instansi/kementerian, termasuk koordinasi ketat pertanggungjawaban anggaran.
Jika di suatu daerah ditemukan adanya intervensi Dinas yang memaksa kepala sekolah menyerahkan proyek ke kontraktor, konsekuensinya akan jauh lebih berat dibanding proyek reguler. Sanksinya bukan hanya disiplin ringan, tapi bisa pemecatan.
Dalam pelaksanaannya, Kejagung RI beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia diberi tugas langsung Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), termasuk mengawal program pembangunan dan revitalisasi sekolah ini. Kehadiran korps Adhyaksa itu ditugaskan langsung oleh negara untuk mendampingi pelaksanaan fisik di sekolah agar terhindar dari penyimpangan hukum.
Karenanya, saya mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan pemetaan titik rawan penyimpangan sejak tahap awal hingga pelaporan akhir.
Jika dalam proses pelaksanaan ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk adanya oknum Dinas yang memeras, maka Kejati maupun Kejari harus mengalihkan penanganan dari fungsi pencegahan ke fungsi penindakan dan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Melalui pengawasan ketat ini, Kejati dan Kejari dapat memastikan dana transfer dari pusat ke sekolah benar-benar 100% digunakan untuk pembangunan fisik demi kenyamanan belajar siswa, bukan masuk ke kantong para pemburu rente proyek.
Kita juga jangan melupakan kasus 18 proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung senilai Rp13,6 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2025 lalu. Walaupun secara fisik progresnya di klaim telah mencapai 100%, pemerintah pusat menolak melakukan serah terima pekerjaan ke Pemkot Bandar Lampung hingga batas waktu 31 Desember 2025 karena banyaknya kejanggalan dan masalah hukum yang mengendap di lapangan.
Ini merupakan contoh nyata kegagalan dari tata kelola swakelola akibat adanya "cawe-cawe" dan intervensi pihak luar.
Belum diterimanya serah terima 18 proyek program revitalisasi sekolah di Bandar Lampung tahun 2025 oleh pemerintah pusat erat kaitannya dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal terkait.
Tentu semua kita masih ingat, program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 di Bandar Lampung sempat heboh dengan adanya oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang diduga mengambilalih pekerjaan.
Padahal aturannya jelas, unsur pelaksana program revitalisasi sekolah terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggungjawab, guru atau staf, komite sekolah dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya juga harus melibatkan masyarakat lokal setempat untuk membantu dalam proses pembangunan, termasuk pengadaan bahan baku bangunan. Dananya juga di transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah. Dalam sistem swakelola, pihak sekolah memiliki fleksibilitas untuk mengelola proyek tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya.
Tujuan swakelola ini sangat jelas, selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, juga untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pelaksanaannya. Perlu diingat, program revitalisasi satuan pendidikan ini merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Karenanya dilaksanakan melalui swakelola, bukan pihak ketiga. Dan yang tidak kalah penting adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sekolah dalam mengelola dana bantuan secara mandiri, transparan, dan memberdayakan ekonomi lokal.
Jika kemudian di lapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tentu hal ini mengundang pertanyaan. Siapa yang melaksanakan kegiatan tersebut? Kalau dilaksanakan oleh P2SP, maka kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, karena P2SP itu ditunjuk oleh kepala sekolah.
Bila sampai saat ini pemerintah pusat belum mau menerima serah terima atas realisasi program tahun 2025, boleh jadi mereka telah mencium adanya penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, tapi dalam praktiknya, lain. Pihak sekolah dipaksa untuk terima bersih dan membuat SPJ sesuai ketentuan yang ada.
Maka sebaiknya para Kepala Sekolah yang mendapat proyek revitalisasi bersifat jujur, apa yang terjadi sesungguhnya. Bukan hanya dua sekolah yang sempat heboh, tetapi semua sekolah yang mendapat proyek ini. Jika terjadi permainan, siapa pelakunya. Jangan sampai Kepala Sekolah hanya dijadikan boneka, padahal ada risiko pidana jika terjadi penyimpangan, karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak berwajib juga tidak boleh menutup mata, wajib untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku. Perlu dibuka secara terang, siapa sebenarnya yang melaksanakan proyek tersebut, P2SP yang dibentuk sekolah, atau pihak lain? Begitu halnya dengan PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, harus menjelaskan ke publik. Mustahil jika sampai tidak tahu, karena sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyampaian SPJ pasca revitalisasi dikoordinir secara berkala melalui PPK.
Jika memang ada pihak lain yang mengambilalih pekerjaan, hal tersebut harus diungkap atas perintah siapa. Jangan sampai Kepala Sekolah hanya menanggung risiko hukum jika pelaksanaannya menyalahi aturan. Karena pertanggungjawaban program revitalisasi bukan hanya selesai di pekerjaan fisik, tapi juga prosedur pelaksanaan serta administrasi sesuai ketentuan dalam juknis.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menutup mata apabila ada indikasi penyimpangan. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk membongkar apakah proyek benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola, atau justru ada pihak lain yang mengambilalih. (**)

