-->
Cari Berita

Breaking News

Rp20 Juta Dana Desa di Lamtim Buat Ukur Batas Wilayah, 3 Vendor Diduga Sudah Dikondisikan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 27 Oktober 2026

Sekda Lampung Timur, Rustam Effendi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ada hal berbeda dari pelaksanaan dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 ini. Sekda Rustam Effendi secara khusus menerbitkan surat ditujukan kepada para camat bernomor 414.4/215/09-SK/2026 tanggal 6 April 2026.


Sekda Rustam Effendi meminta camat agar mengingatkan para kepala desa tentang tatacara pengadaan barang dan jasa yang ada di desa.


Lalu untuk pengadaan apa sehingga Sekda Rustam harus mengeluarkan surat kepada para camat se-kabupaten Lampung Timur? Tidak lain untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang ada di desa, berupa kegiatan penegasan dan penetapan batas desa.


Dalam suratnya, Sekda Rustam juga memberikan penjelasan khusus terkait kegiatan penegasan dan penetapan batas desa. Dinyatakan, apabila pemerintah desa tidak memiliki kemampuan teknis dan peralatan yang memadai, maka pemerintah desa dapat menggunakan jasa pihak ketiga (penyedia jasa konsultasi atau lembaga teknis) yang memiliki kompetensi dengan kualifikasi minimal:


1. Memiliki izin usaha resmi dan bergerak di bidang jasa survei dan pemetaan.

2. Memiliki tenaga ahli geospasial.

3. Memiliki peralatan global navigation satellite system tipe geodetik yang memiliki akurasi tinggi (bukan menggunakan alat genggam atau handphone).


Lantas apa yang dilakukan pemerintah desa setelah menerima instruksi tersebut?Beberapa kepala desa menyebutkan, tak ada yang bisa dilakukan selain melaksanakan perintah sesuai petunjuk yang ada, terlebih lagi soal penegasan dan penetapan batas desa yang berhubungan dengan teknologi satelit.


"Ya, kami para kepala desa tinggal bayar sesuai ketentuan saja, karena semuanya sudah ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)," ucap beberapa kepala desa yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 27 Oktober 2026.



Diduga Sudah Dikondisikan 


Berdasarkan penelusuran inilampung.com, ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penegasan dan penetapan batas desa tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur dengan nilai kontrak untuk masing-masing desa sebesar Rp20.000.000. Yaitu:


1. CV Insan Nali, mendapatkan jatah sembilan kecamatan.

2. PT Geospasial Bumi Abadi Jaya. Mendapat jatah empat kecamatan.

3. PT Citra Rupabumi Konsultan, mendapat jatah 11 kecamatan.


Munculnya tiga perusahaan sebagai pelaksana pengukuran batas desa ini ditengarai terselubung dan telah dikondisikan, karena tidak jelas proses penunjukannya. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, baik Plt Kepala Dinas PMD Lampung Timur, Hendri Gunawan, maupun Sekda Rustam Effendi, belum memberikan keterangan terkait siapa yang menentukan ketiga vendor dan nilai belanja sebesar Rp20.000.000 terhadap 264 desa yang ada di Lampung Timur tersebut. (johan/inilampung)

LIPSUS