INILAMPUNGCOM --- Tidak banyak yang tahu jika manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang memiliki utang pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kesehatan kepada dua petingginya: dr. Lukman Pura dan dr. Imam Ghozali.
Sebagaimana diketahui, berbicara mengenai pembayaran insentif jasa pelayanan (jaspel) kesehatan pada RSUDAM, dasarnya adalah Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Lampung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Dalam melakukan perhitungan pembagian insentif jaspel kesehatan, RSUDAM menggunakan enam indikator/indexing, yaitu basic index, capaxity index, risk index, emegency index, position index, dan performance index. Hasil reviu BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung -dituangkan dalam LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026- Pergub yang menjadi dasar pembayaran insentif jaspel kesehatan tersebut masih terdapat satu indikator yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu indikator masa kerja.
Karenanya, RSUDAM tidak menggunakan indikator masa kerja, melainkan memakai basic index yang diadopsi dari gaji pokok pegawai. Setiap gaji pegawai senilai Rp500.000 disetarakan dengan satu (1) nilai index. Untuk pegawai kontrak/non ASN, gaji pokoknya disetarakan dengan gaji pokok terendah PNS sesuai dengan pendidikannya.
Bagaimana bisa RSUDAM mendasarkan poin satu untuk setiap gaji Rp500.000? Tim Monitoring dan Evaluasi Remunerasi RSUDAM dalam wawancara dengan Tim BPK mengaku bila hal tersebut hasil kajian konsultan. Anehnya, pihak RSUDAM sendiri tidak mengetahui dasar kajian itu. Meskipun pemberian gaji pada umumnya mengikuti masa atau lama seseorang bekerja.
Mengacu pada Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 pada pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa distribusi insentif direktur, dua (2) kali dari wakil direktur. Uniknya, perhitungan besaran remunerasi dilakukan oleh IT pihak ketiga (penyedia jasa aplikasi SIMRS Ver.1) secara manual. Hal ini karena perhitungan remunerasi yang seharusnya telah terintegrasi di dalam aplikasi SIMRS Ver.1, sampai saat ini belum selesai.
Diungkap BPK bahwa perhitungan pembagian insentif yang dilakukan IT pihak ketiga terhadap jajaran direksi tidak menggunakan indexing. Melainkan langsung membagikan jumlah total insentif untuk direksi dengan menggunakan proporsi pembagian lima (dua bagian untuk direktur dan satu bagian untuk masing-masing wakil direktur).
Hasil perhitungan BPK secara matematis sesuai Pergub Lampung Nomor 48 Tahun 2019 diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada wakil direktur sebesar Rp58.784.101,30, dan kekurangan bayar kepada direktur Rp58.784.10130 untuk periode Januari-Juli 2025. Disinilah RSUDAM akhirnya tercatat memiliki utang -kekurangan- pembayaran insentif jaspel kepada dr. Lukman Pura dan dr. Imam Ghozali.
Berapa jumlahnya? Untuk dr. Lukman Pura sebagai Direktur RSUDAM periode Januari sampai Mei 2025 jumlahnya Rp12.677.293,36, sedangkan untuk dr. Imam Ghozali selaku Direktur RSUDAM periode Juni sampai Juli 2025 nilainya Rp46.106.807,94.
Sementara di sisi lain, dr. Imam Ghozali juga mengalami kelebihan pembayaran insentif. Yaitu saat ia menjabat Wakil Direktur periode Januari - Mei 2025 sebanyak Rp28.772.142,23. Dengan demikian, manajemen RSUDAM masih mempunyai utang kepada Imam Ghozali yang Selasa, 6 Oktober 2026, kemarin dicopot dari Direktur RSUDAM sebanyak Rp17.334.665,71.
Sedangkan pada dua Wakil Direktur periode Januari - Juli 2025 terjadi kelebihan pembayaran insentif. Yaitu EMU sebesar Rp21.512.297,23, dan MS Rp8.499.661,84.
Jaspel JKN Jadi Bancakan
Pada Pergub Lampung Nomor 28 Tahun 2022 ditegaskan besaran jasa pelayanan (jaspel) dibuat berdasarkan konversi kasus per kasus (case by case). Jika 56% dari total klaim kasus nilainya lebih atau sama dengan 70% jasa sarana Pergub Tarif, maka proporsi jasa pelayanan yang dibagikan adalah: 56% jasa sarana, 2% jasa pengelolaan JKN, dan 42% jasa pelayanan.
Menurut penelusuran, 2% jasa pengelolaan JKN ini menjadi "bancakan" bagi pejabat tertentu di RSUDAM. Dengan estimasi pendapatan per bulan Rp20 - Rp30 miliar, maka jasa pengelolaan JKN yang dinikmati pejabat tertentu di RSUDAM mencapai Rp400 juta hingga Rp600 jutaan.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan resmi apakah utang pembayaran insentif jaspel kesehatan manajemen RSUDAM kepada dr. Lukman Pura -kini kembali menjabat Direktur RSUDAM- dan dr. Imam Ghozali telah diselesaikan mengenai, serta siapa saja "penikmat" jasa pengelolaan JKN 2% senilai ratusan juta perbulannya tersebut. (kgm-1/inilampung)


