-->
Cari Berita

Breaking News

Setelah Nusron Wahid, Muncul Nama Hercules Dipusaran Korupsi ATR/BPN: Uang Rp800 Juta Disita KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 16 Oktober 2026

Hercules Rosario Marshal 

INILAMPUNGCOM --- Berita soal Nusron Wahid yang mangkir dari panggilan ketiga KPK RI masih ramai.

Malam ini, muncul peristiwa Hercules Rosario Marshal (HTM) mengembalikan uang Rp800 juta dari PT Summarecon Agung TBk kepada KPK, di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Jakarta.

Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hercules adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya),

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, NMB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.

"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (Kuasa hukum dari HRM)" kata Budi kepada wartawan, Kamis malam, 15 Oktober 2026.

Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," jelas Budi.

Nusron Wahid

Dalam konstruksi perkara yang disampian KPK, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Sontang Coin Manurung, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor --- melalui Erwin meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon kemudian diduga menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang.


Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.


Beberapa orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun ditangkap. Ada bekas Bupati Kebumen Gus Arif, Polutisi Golkar Faad A, Dirjen, dan beberapa orang penting di kementrian yang punya garis komando dengan Nusron Wahid.


Terbukti, tiga kali dipanggil KPK sang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid malah mangkir alias tak berani  menampakan batang hidungnya. (bi/inilampung).

LIPSUS