INILAMPUNGCOM --- Pekerjaan pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari belanja barang untuk dijual/diserahkan ke pihak ketiga pada APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2025 senilai Rp14.839.700.000, ternyata tidak sesuai ketentuan yang tertera di dalam kontrak.
Akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, kontraktor pelaksana proyek akhirnya mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp518.279.913,18. Hal itu terungkap di dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Bukan hanya pembangunan Gedung Kejati Lampung saja yang bermasalah. Pada proyek hibah Pemkot Bandar Lampung untuk pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2 yang ditangani Dinas PU senilai Rp21.674.700.000 pun, bermasalah.
Mengakibatkan kontraktornya mengembalikan kelebihan pembayaran sebanyak Rp416.080.913,15. Terdiri atas kekurangan volume pekerjaan Rp23.956.953,56, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp374.496.854,10, dan denda keterlambatan Rp17.627.105,49.
Tentu temuan BPK tersebut "menampar" Dinas PU Bandar Lampung. Karena terbukti, pelaksanaan pengawasan atas dua proyek hibah pada instansi vertikal itu sangat lemah.
Yang patut dicatat, dalam melakukan pengujian fisik secara uji petik atas dua paket proyek sebesar Rp36.514.400.000 itu, tim BPK didampingi Tim Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) juga melakukannya bersama dengan para pihak: Mulai dari PPK, PPTK, pengawas, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, hingga pihak Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Hasilnya? Atas pelaksanaan dua paket pembangunan bagi instansi vertikal itu terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp398.453.807,66. Terdiri dari kekurangan volume Rp23.956.953,56, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp374.496.854,10. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp518.279.913,18.
Atas terungkapnya hasil pekerjaan yang bermasalah tersebut, kontraktor kedua proyek hibah Pemkot Bandar Lampung itu tidak ada pilihan lain, selain mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Dan dana sebanyak Rp934.360.826,33 pun disetorkan ke kas Pemkot Bandar Lampung pada 21 Mei 2026 lalu.
Penyebab adanya kekurangan volume yang terjadi pada pekerjaan pengecatan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak menyangkut item besi tulangan dan mutu beton itu, BPK menegaskan akibat Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan secara memadai pada satuan kerjanya.
Selain itu, akibat dari PPK maupun PPTK tidak melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta tidak sepenuhnya menguji perhitungan volume dan kualitas pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. (zal/inilampung)

