-->
Cari Berita

Breaking News

Skandal Dugaan Tipikor Bawaslu Tuba Rp800 Jutaan Digelar Pekan Depan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 09 Oktober 2026

Kejari Tulang Bawang memeriksa dokumen saat penggeledahan di Kantor Bawaslu setempat terkait dugaan kasus korupsi.


INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), bakal segera digelar.


Bila tidak ada halangan, sidang perkara pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang bersumber dari APBN TA 2023-2024 ditengarai merugikan keuangan negara Rp800 jutaan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, hari Kamis, 15 Oktober 2026, pekan depan.


Bakal digelarnya sidang dugaan tipikor anggaran Bawaslu Tuba ini -demikian dikutip dari be1lampung.com- menyusul telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka oleh JPU Kejari Tuba, M. Arief Albi, SH, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, beberapa waktu lalu.


Kedua tersangka dalam skandal tipikor yang telah dilimpahkan atas nama Sofyan, SH, dan Otong Syahbana. 


Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tuba bersumber dari APBN TA 2023-2024. Keduanya adalah Sofyan, selaku Koordinator Sekretariat, dan Otong Syahbana, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Tuba. Terhitung sejak Senin, 4 Mei 2026, kedua tersangka menjalani penahanan.


Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026. Tersangka Sofyan selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuba Nomor: 364 tanggal 04 Mei 2026.


Sementara tersangka Otong Syahbana, Bendahara Pengeluaran, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Tuba Nomor: 363 tanggal 4 Mei 2026.


Dari hasil penetapan kedua tersangka, diketahui kerugian negara mencapai Rp800 jutaan.


Tersangka Sofyan dan tersangka Otong Syahbana disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Dan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS