INILAMPUNGCOM - Proyek menuju jalan standar Jalan RE Martadinata - Lempasing senilai Rp53.949.539.000 yang dikerjakan PT Sang Bumi Ratu dengan konsultan pengawas CV Nusantara Karya Rekayasa, sampai saat ini realisasi di lapangan baru 40 persen
Proyek yang didanai dari pinjaman Pemprov Lampung ke Bank Jabar-Banten (BJB) itu diketahui mulai kontrak kerja sejak 1 April 2026 dengan masa pengerjaan 270 hari atau sembilan bulan. Praktis, hingga memasuki bulan Oktober berarti sudah lima bulan pengerjaannya dilakukan.
Mengapa bisa begitu? Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyatakan, tingginya volume kendaraan menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan proyek.
Jalur RE Martadinata - Lempasing maupun jalur Lempasing - Padang Cermin merupakan akses penting yang belum memiliki jalan alternatif yang memadai.
"Daerah sana trafiknya tinggi. Kesulitan kita, teman-teman pelaksana di sana, ketika kita bangun, kita juga harus menjaga supaya trafiknya tidak berhenti atau stuck. Sedangkan itu jalur satu-satunya, tidak punya jalur lain," kata Taufiq, Jum'at, 2 Oktober 2026, seperti dikutip dari koranku.id.
Dijelaskan, kendaraan dari arah Padang Cermin menuju Lempasing maupun sebaliknya tetap harus melewati jalur tersebut. Pengalihan melalui jalur lain akan membuat jarak tempuh jauh lebih panjang.
"Kalau kita ada jalur lain, mungkin dari Padang Cermin lewat Lempasing, dan itu jauh mutarnya. Kita tidak punya jalur lain selain jalur itu," ucap Taufiq.
Karena itu, Dinas BMBK memilih pola pengerjaan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi lalu lintas. Pembangunan tetap dikebut tanpa membuat arus kendaraan dan aktivitas ekonomi terhenti.
"Supaya ekonomi tetap bergerak, supaya lalu lintas tetap bisa berjalan normal, jadi kita melakukan yang bisa kita lakukan. Jadi sebagian-sebagian," imbuhnya.
Diakuinya, pola pengerjaan tersebut membuat progres proyek tidak bisa langsung melaju cepat. Meski demikian, Dinas BMBK menilai pekerjaan sejauh ini masih berjalan sesuai perkembangan di lapangan.
"Ini yang membuat progres pekerjaan kita tidak cepat langsung bisa terlaksana. Namun demikian, itu sudah bagus," tuturnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hampir bisa dipastikan pekerjaan proyek menuju jalan standar Jalan RE Martadinata - Lempasing akan molor dari jadwal kontrak.
Persoalan seriusnya adalah belum tuntasnya pembebasan lahan. Untuk mewujudkan program ini -dan proyek jalan Lempasing - Padang Cermin- setidaknya terdapat 184 bidang tanah di wilayah Kota Bandar Lampung dan 174 bidang tanah di Kabupaten Pesawaran yang harus dibebaskan.
Menurut Taufiq, hingga saat ini dari 184 bidang tanah di Bandar Lampung baru 29 yang progres appraisal, sedang di Pesawaran 103 bidang telah diappraise.
Untuk kebutuhan pembebasan lahan tersebut, Taufiq menyatakan pihaknya mengajukan penambahan anggaran sekitar Rp30 miliar lagi melalui APBD-P tahun anggaran 2026 setelah pada APBD Murni dikucurkan Rp25 miliar.
Yang juga patut menjadi catatan, akibat proyek menuju ruas jalan standar Jalan RE Martadinata - Lempasing tersebut, belasan jaringan air minum PDAM Way Rilau ke rumah warga setempat mengalami kerusakan.
Hal itu terjadi karena tidak dilakukannya koordinasi sebelumnya oleh PT Sang Bumi Ratu dan Dinas BMBK kepada PDAM Way Rilau. Buntutnya, warga setempat yang menjadi korban akibat pasokan air bersih mengalami hambatan selama beberapa hari.(zal/inilampung)


