-->
Cari Berita

Breaking News

Tambang Pasir Diduga Ilegal Masih Marak di Lampung Timur: DPRD Datangi PT Arta Benua Resoses

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 10 Oktober 2026

Tambang pasir diduga ilegal di Kabupaten Lampung Timur (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Praktik penambangan pasir yang diduga ilegal masih marak di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Guna memastikannya, hari Jum'at, 9 Oktober 2026, Komisi I DPRD setempat turun ke lapangan.


Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung Timur menyambangi lokasi tambang pasir diduga ilegal milik PT Arta Benua Resoses di Dusun III Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.


Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2026, Komisi III DPRD Lampung Timur juga meninjau lokasi tambang pasir yang sama.


Rombongan wakil rakyat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, HM Paryoto, SPd, didampingi tujuh anggota, yakni Wayan Surya utama, Masrul hafi, Ismu Prayitno, ST, Iksan Nurjanah, SH, Sunarno, Alfirman, dan Nyoman Sariyase.


Apa sesungguhnya yang ingin diketahui oleh rombongan Komisi I DPRD Lampung Timur dari keberadaan tambang yang diduga ilegal milik PT Arta Benua Resoses ini? Sayangnya, tidak ada satu pun dari anggota Komisi I yang bersedia memberikan keterangan.


Namun, salah satu sumber inilampung.com menyebutkan, belum adanya keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi I karena seluruh anggota Dewan yang turun ke lapangan, belum mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan yang terjadi pada PT Arta Benua Resoses.


"Sepertinya ada mafia perizinan, karena kami dengar pihak perusahaan sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan hampir miliaran rupiah untuk mengurus izin penambangan pasir ini," ucap sumber inilampung.com yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.


Lalu dimana saja celah mafia perizinan di tingkat kabupaten bisa bermain? Ada banyak pos dalam pengurusan perizinan berusaha yang bisa dijadikan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi para oknum pejabat nakal.


Pertama: Pada saat pengusaha mengurus pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai izin usaha yang diinginkan.


Meskipun sistem online yang digunakan, bukan berarti bebas dari permainan kotor oknum pejabat nakal.


Kedua: Pada saat pengurusan dokumen lingkungan, untuk mengurus persetujuan lingkungan hidup, berupa UKL/UPL atau AMDAL.


Ketiga: Pada saat pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).


Pada saat mengajukan permohonan WIUP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pihak perusahaan, di antaranya adalah peta lokasi dalam bentuk poligon atau koordinat dan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh kepala daerah setempat.


Di Lampung Timur, kasus penerbitan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) bermasalah, pernah terjadi pada perkara PT Silika Timur Abadi yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir Moch Yusuf. (johan/inilampung)

LIPSUS