INILAMPUNGCOM --- Perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental dengan terlapor Yunika Indahayati, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, terus ditelisik penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Dipastikan, terlapor Yunika Indahayati dan empat saksi -Indra Herliyanto, Veri Evendi, M. Rafsanjani alias Uyung, dan Harmoko-, bakal dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Kepastian itu terungkap dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum ditujukan kepada pelapor M. Debbi Diningrat, SIK, tanggal 16 Oktober 2026, ditandatangani Kasubdit Jatanras selaku penyidik, AKBP Ujang Supriyanto.
Dijelaskan, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada terlapor Yunika Indahayati sebanyak satu kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Karenanya, penyidik akan mengirim surat panggilan kedua guna pemeriksaan.
Sedangkan kepada empat saksi, penyidik telah mengirim dua kali surat panggilan. Tetapi keempatnya tidak hadir juga tanpa memberikan konfirmasi.
Terkait dengan barang bukti unit rental yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan, saat ini penyidik tengah mencari empat unit lagi. Terdiri dari:
1. Mitsubishi Pajero tahun 2016 warna hitam metalik. Nomor polisi B 1814 UJM.
2. Toyota Alphard tahun 2017 warna hitam metalik. Nomor polisi BE 1080 ALR.
3. Toyota Innova Reborn tahun 2023 warna hitam metalik. Nomor polisi BE 1407 DN.
4. Toyota Avanza Veloz tahun 2024 warna silver. Nomor polisi BE 1839 AAQ.
Sedangkan unit yang telah disita sebagai barang bukti terdiri dari tiga kendaraan. Yakni yang disita dari pelapor M. Debbi Diningrat adalah Toyota Avanza CVT 1.3 tipe E tahun 2024 warna putih. Nomor polisi B 2016 FOF.
Lalu satu unit Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 warna hitam metalik, nomor polisi BE 1825 DQ, disita dari Rulloef Dicky Sukmagiri, dan satu unit Toyota Innova Reborn tipe G 2.4 MT tahun 2019 warna abu-abu metalik, nomor polisi BE 1495 MA. Disita dari Adetya Arie Putra.
*Telah Periksa 6 Saksi
Hingga akhir pekan kemarin, menindaklanjuti laporan Muhammad Debbi Diningrat, SIK, Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Agustus 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Terdiri dari:
1. Muhammad Debbi Diningrat selaku saksi pelapor.
2. Chatrina Febriani Pratiwi selaku saksi yang mengetahui.
3. Denny M. Noor selaku saksi yang mengetahui.
4. Adetya Arie Putra selaku saksi yang menguasai unit Toyota Innova Reborn tipe G tahun 2019 warna abu-abu metalik, nomor polisi BE 1495 MA.
5. Yuhadi selaku saksi yang menguasai Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 warna hitam metalik, nomor polisi BE 1825 DQ.
6. Rulloef Dicky Sukmagiri selaku saksi yang menguasai Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 warna hitam metalik, nomor polisi BE 1825 DQ.
*Berharap Segera Ada Tersangka
Pelapor Muhammad Debbi Diningrat, SIK, menyatakan terima kasih kepada jajaran penyidik yang telah mempercepat dan mengatensi perkara dugaan penggelapan yang dilaporkannya.
"Saya sangat berharap bisa segera keluar penetapan tersangka dalam perkara ini, agar saya mendapat kepastian hukum atas masalah tersebut dan kerugian yang saya alami," kata Debbi melalui pesan WhatsApp, Senin siang, 19 Oktober 2026.
Ditegaskan, dirinya berharap proses perkara dugaan tindak pidana penggelapan ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor. (kgm-1/inilampung)

