INIlLAMPUNGCOM --- Perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental dengan terlapor anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, semakin penuh trik dan intrik.
Didapat informasi dari pelapor, M. Debby Diningrat, bahwa terlapor Yunika telah mangkir dari panggilan perdana penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin.
"Ada informasi dari penyidik kalau terlapor tidak memenuhi panggilan pertama pada hari Rabu ini. Katanya dalam waktu dekat mau dikirimkan surat panggilan kedua," kata Debby melalui pesan WhatsApp, Rabu malam.
Bukan hanya terlapor Ika -panggilan beken Yunika
Indahayati- yang mangkir dari panggilan penyidik. Beberapa saksi pun, menurut Debby, juga tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Para saksi sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir juga. Penyidik pasti akan melakukan pemanggilan kembali," lanjut Debby yang atas skandal dugaan penggelapan tujuh unit mobil rentalnya mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar.
Ia juga mengungkapkan fakta menarik. Beberapa mobil rentalnya yang diduga digadaikan oleh terlapor Yunika, telah berganti plat nomor kendaraan ditangan penerima gadai. Diantaranya Toyota Innova Zenix yang digadaikan kepada anggota DPRD Bandar Lampung.
Mobil rentalan warna hitam itu berganti plat palsu, yaitu BE 1686 ANT. Padahal, saat diserahkan ke Yunika, plat aslinya BE 1825 DQ.
"Saya sudah cek ke Samsat, plat BE 1686 ANT itu tidak terdaftar alias bodong. Yang pasti, saat penyerahan unit ke Yunika, plat Innova Zenix itu BE 1825 DQ," urai Debby.
Tidak hanya itu. Satu unit Toyota Avanza warna silver yang digadaikan kepada anggota Polri berpangkat AKBP, juga berganti plat nomor kendaraan. Semula B 2016 FOF, berubah menjadi BE 1839 AAQ.
Ditambahkan Debby, untuk plat kendaraan Toyota Alphard, Innova Reborn, dan Pajero, tetap menggunakan plat nomor kendaraan sesuai STNK.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan tujuh mobil rental dengan terlapor anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, belum juga gelar perkara.
Diduga, penyisiran perkara yang terang benderang ini "numbur tembok". Maksudnya? Diduga kuat penerima gadaian mobil rentalan dari Ika merupakan "orang gerot'. Yakni berlatarbelakang politisi -anggota DPRD Bandar Lampung-, pengusaha top, dua perwira Kepolisian, dan ASN. Disebut-sebut, mereka enggan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Mengapa begitu? Karena para "orang gerot" itu khawatir hutangnya tidak akan dibayar oleh terlapor.
Uniknya, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang biasanya "gercep", hingga kini tidak melakukan apapun atas perkara yang dialamatkan kepada Ika, sang anggota Dewan juga. Ditengarai, karena ada anggota BK yang telah menerima satu unit gadaian mobil rental tersebut.
Diketahui, pelapor M. Debby Diningrat, telah berhasil menarik secara mandiri beberapa mobil rental yang disewa Ika dari penerima gadai. Yaitu dari seorang anggota Polri berpangkat AKBP berhasil ditarik tiga unit mobil; Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn. Total gadai dengan sertifikaf tanah Rp2,3 miliar.
Lalu dari satu perwira Polri, ditarik Toyota Avanza Metic. Dari pegawai sang pengusaha top, telah diamankan Toyota Avanza Veloz yang digadaikan senilai Rp70 juta. Sedangkan dari seorang ASN, ditarik Toyota Inova Reborn yang digadaikan senilai Rp75 juta.
Sang Politikus "Ngelawan"
Sedangkan seorang politikus terkenal yang juga anggota DPRD Bandar Lampung melakukan "perlawanan".
Diketahui, ia memegang kendaraan Toyota Innova Zenix dengan nilai gadai Rp150 juta. Informasinya, wakil rakyat yang dikenal sebagai "orang gerot" ini tidak mau mengembalikan unit ditangannya hingga pemiliknya melaporkan dirinya ke Polda Lampung dan aparat Kepolisian menjemput kendaraan sebagai barang bukti.
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat alat bukti dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami kuatkan alat bukti dulu, setelah terkumpul, baru gelar perkara dan proses lebih lanjut," kata AKBP Ujang.
Untuk pengingat, kasus yang menyeret Yunika Indahayati ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026. Pelapor mengaku mengalami kerugian Rp1,16 miliar. (zal/inilampung)

