INILAMPUNGCOM --- Jangan dikira, praktik "bagi kicut" alias akal-akalan dalam memainkan anggaran demi kepentingan pribadi si pejabat tidak merembet ke jajaran birokrasi kelas kelurahan.
Buktinya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan hal tersebut di lingkungan Pemerintahan Kotamadya Bandar Lampung.
Belasan lurah pada tiga kecamatan di wilayah Kota ini (Bandar Lampung) diketahui telah mempraktikkan ilmu "kicut-kicutan" dalam hal belanja honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan berdana APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kemarin.
Untuk diketahui, belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang dianggarkan pada setiap kecamatan, diantaranya digunakan sebagai biaya penunjang administrasi kelurahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per kegiatan untuk setiap kelurahan.
Penetapan besaran biaya penunjang administrasi kelurahan tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 289/I.01/HK/2025 tentang Penetapan Biaya Penunjang Administrasi Kelurahan se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Ironisnya, pada tiga kecamatan dengan total Rp570.000.000, terjadi selisih cukup besar: Rp256.327.894 atau hampir 50% dari dana yang disediakan.
Di kecamatan mana saja temuan "kicut-kicutan" biaya penunjang administrasi kelurahan itu?
Berikut ini data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025, Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026:
1. Kecamatan Telukbetung Timur. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp180.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp104.382.000. Pajak telah disetorkan Rp411.980. Pengeluaraan riil Rp12.173.450. Selisih lebih Rp91.796.570.
2. Kecamatan Telukbetung Selatan. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp180.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp101.587.500. Pajak telah disetorkan Rp817.500. Pengeluaraan riil Rp23.031.677. Selisih lebih Rp77.738.323.
3. Kecamatan Tanjungkarang Barat. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp210.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp145.415.000. Pajak telah disetorkan Rp1.244.466. Pengeluaraan riil Rp57.377.533. Selisih lebih Rp86.793.001.
Bila disatukan dari belanja penunjang administrasi kelurahan pada tiga kecamatan tersebut nilainya Rp570.000.000, SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp351.384.500, dan pajak yang telah disetorkan Rp2.473.946. Sedangkan pengeluaran riil hanya Rp92.582.660. Dengan demikian, terjadi selisih lebih Rp256.327.894.
Mengungkap Praktik "Kicut-kicutan"
Sesuai ketentuan, biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp300.000.000 dibayarkan empat tahap atau sebesar Rp7.500.000 per tahap per kelurahan, sehingga setiap kelurahan mendapatkan pencairan biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp30.000.000 pada tahun anggaran 2025 kemarin.
Hasil wawancara tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan seluruh lurah pada Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, dan Tanjungkarang Barat diketahui jika dana penunjang administrasi kelurahan tidak seluruhnya diserahkan melalui rekening Bank Lampung.
Dengan perincian: Atas nama pribadi enam orang lurah di Kecamatan Telukbetung Timur, sedangkan untuk dua kecamatan lainnya atas nama masing-masing kelurahan.
Dari pemeriksaan atas SPJ biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp570.000.000, terungkaplah praktik "kicut-kicutan" tersebut.
Hasil konfirmasi tim BPK kepada toko/penyedia diketahui bahwa bukti pembayaran atau nota pembelian pada SPJ tidak pernah dikeluarkan oleh pihak toko/penyedia -alias dipalsukan-, nilainya Rp351.384.500.
Selain itu, dari wawancara terhadap 19 orang lurah diketahui pula jika SPJ dana penunjang administrasi kelurahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dimana selanjutnya para lurah menyerahkan bukti pengeluaran belanja riil penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp92.582.660, dan pajak yang telah disetor sebesar Rp2.473.946.
Dari penelisikan tim BPK didapati fakta bahwa terdapat belanja penunjang administrasi kelurahan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp256.327.894.
Terungkapnya praktik "kicut-kicutan" ini langsung ditindaklanjuti oleh enam lurah di Kecamatan Telukbetung Timur, enam lurah di Telukbetung Selatan, dan tujuh lurah di Tanjungkarang Barat dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Pemkot Bandar Lampung pada awal Mei 2026. Namun, baru Rp104.793.001 dari kewajiban mengembalikan Rp256.327.894. Alias masih tersisa Rp151.534.893.
Itu sebabnya, BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung agar memerintahkan Camat Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Selatan, dan Camat Tanjungkarang Barat untuk menginstruksikan para lurah agar mempertanggungjawabkan belanja penunjang administrasi kelurahan sesuai dengan bukti senyatanya serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp151.534.893 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sudahkah hasil "kicut-kicutan" itu seluruhnya kembali ke kas Pemkot Bandar Lampung? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari ketiga camat yang lurahnya "bermasalah" tersebut. (zal/inilampung)

