-->
Cari Berita

Breaking News

Urusan Makan Minum DPRD Balam Dilaporkan ke KPK: Pekan Depan Diperkuat Aksi Massa

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 07 Oktober 2026

Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Boleh jadi kabar ini membuat 50 anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) bakal tidak nyaman lagi. Pasalnya, anggaran urusan makan minum mereka yang ditengarai bermasalah Selasa siang, 6 Oktober 2026, telah secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Adalah Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat Koordinator Nasional (Korporasi Rakyat) yang melaporkan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan dan minum rapat tahun anggaran 2025 yang diduga fiktif dan terstruktur.


Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, saat dihubungi inilampung.com Selasa malam membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tipikor anggaran makan minum yang ditangani Sekretariat DPRD Bandar Lampung tersebut.


Dijelaskan Rian, skandal ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengendus adanya selisih bayar ratusan juta rupiah untuk ribuan porsi makanan yang menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.


"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur dan disengaja. Anggaran makan minum dihitung setiap hari, sampai hari libur pun luput dari pengawasan? Ini gila!” tegas Rian Bima Sakti.


Diuraikan oleh aktivis antikorupsi ini bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026, auditor negara menemukan adanya kelebihan pengadaan “siluman” berupa 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang sama sekali tidak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar dilaksanakan. Akibat manipulasi volume ini, negara dirugikan sebesar Rp197.616.773 hanya dari sektor isi perut.



Temuan penyimpangan ini mengemuka di tengah sorotan terhadap total pagu anggaran keseluruhan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp14, miliar lebih. Dalam praktiknya, pengadaan logistik konsumsi dilakukan secara rapi melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack. 


Namun, BPK mengungkap fakta temuan dugaan tipikor ribuan porsi makanan tersebut tidak pernah mendarat di meja rapat resmi. Sebaliknya, anggaran negara ini justru dirampok untuk membiayai kebutuhan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang sebenarnya tidak memiliki jatah anggaran tersendiri.


Lebih parah lagi, lanjut Rian, adanya sejumlah rapat dengar pendapat (hearing) yang diklaim menjadi dasar pencairan anggaran, ternyata fiktif alias tidak pernah dilaksanakan oleh para wakil rakyat tersebut.


Biaya Perjalanan Dinas Juga Disoal


Korporasi Rakyat yang bermarkas di Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa borok anggaran di DPRD Kota Bandar Lampung sudah bersifat kronis dan menahun. Skandal serupa berupa dugaan korupsi suvenir dan manipulasi anggaran dinilai selalu berulang setiap tahun sejak tahun 2023. Atas dasar itu, Kororasi Rakyat secara telak menilai pengelolaan belanja di Sekretariat DPRD Bandar Lampung telah melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diduga telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.


Tidak berhenti disitu, dalam berkas laporannya ke KPK, Korporasi Rakyat juga mendesak lembaga anti-rasuah ini untuk segera memeriksa secara rinci dan teliti Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2026. Mereka mencium aroma busuk pada alokasi perjalanan dinas dalam kota yang cakupan wilayahnya sangat kecil, namun nilainya menyentuh angka tidak masuk akal, yakni lebih dari Rp7 miliar.


“Ini adalah kejahatan luar biasa yang berulang. Kami meminta KPK segera memanggil Sekwan dan seluruh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk memperkaya diri lewat manipulasi anggaran makan hingga perjalanan dinas fiktif,” ucap Rian Bima Sakti.


Guna menguatkan laporannya, Rian menyatakan bahwa pada Senin, 12 Oktober 2026, Korporasi Rakyat akan menggelar aksi massa di depan Gedung Merah Putih KPK.


"Aksi massa yang akan kami lakukan Senin pekan depan adalah untuk memperkuat laporan kami. Dengan harapan KPK segera melakukan penyelidikan terhadap foya-foya anggaran di Sekretariat DPRD Bandar Lampung," kata Rian melalui telepon. (zal/inilampung)

LIPSUS