INILAMPUNGCOM - Praktik dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan "kaleng-kaleng". Setidaknya terdapat 6000 nomor telepon yang masuk dalam daftar penyadapan
Diantaranya adalah jurnalis senior sekaligus politisi Akbar Faizal. Tokoh vokal ini disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret beberapa jenderal tersebut.
Dikutip dari Afu.id, informasi adanya 6000 nomor telepon yang masuk dalam daftar penyadapan kelompok Jenderal Listyo ini diperoleh dari sumber eksklusif yang mengetahui perkembangan pengusutan perkara tersebut.
Sumber itu menyebut, terdapat lebih dari 6000 nomor telepon dalam daftar yang sedang ditelusuri.
Selain Akbar Faizal, sejumlah nama lain juga disebut masuk daftar sadap, yaitu Feri Amsari dan Zainal Mochtar serta sejumlah tokoh publik lain. Feri Amsari dikenal sebagai akademisi hukum tata negara, sedangkan Zainal Mochtar merupakan akademisi hukum dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Bukan hanya itu. Sumber juga menyebut adanya nomor telepon pejabat di lingkungan kepolisian sendiri dalam daftar tersebut, yaitu Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti sebagai Kabakintelkam Polri.
“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap,” ungkap sumber di Jakarta, Kamis siang, 5 November 2026.
Sumber yang mengaku telah menyaksikan daftar sadap tersebut menyatakan bahwa daftar sadap itu sudah ditata dalam sebuah dokumen tebal berisi nama, nomor telepon dan jabatan atau profesi masing-masing. Namun, di antara ribuan nama itu, tidak satu pun menyebut tokoh atau individu yang terafiliasi dengan keluarga atau orang dekat mantan Presiden Jokowi.
“Tak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya sambil menceritakan saat melihat daftar sadap tersebut.
Tidak ada nama yang dikenal sebagai bagian dari Kelompok Solo dalam daftar yang sedang ditelusuri, seperti nama Gibran, Kaesang, Kaihyang, Pratikno, hingga politisi lain yang dikenal publik punya kedekatan dengan Jokowi.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah masuk proses hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara kepolisian utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Kabareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut dalam penjelasan kepolisian mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik. (zal/inilampung)

.jpeg)