Oleh: Lulu Ul Karimah/ Mahasiswa UIN Jurai Siwo Lampung
Jebakan Hukuman Instan
Setiap kali kasus perundungan mencuat ke publik, reaksi yang muncul hampir selalu seragam: pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Skorsing, dikeluarkan dari sekolah, bahkan di pidanakan. Reaksi itu wajar, apalagi korbannya anak-anak. Namun data setahun terakhir membuat kita perlu bertanya ulang. Pemberitaan mencatat sekitar sepuluh dugaan kasus perundungan di berbagai daerah antara Oktober 2025 dan Oktober 2026, dua diantaranya berujung pada meninggalnya murid, yaitu di Lumajang pada Juni 2026 dan Pemalang pada September 2026 (Pojoksatu.id, 2026). Kasus demi kasus terus berulang, padahal sanksi keras bukan hal baru di dunia pendidikan kita.
Pemerintah memang telah bergerak. Menteri Pendidikan Dasar Dan menengah Abdul Mu'ti menyatakan keprihatinan mendalam dan menyebut penguatan pencegahan melalui Permedikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang aman dan nyaman (Pojoksatu.id, 2026). Tetapi pertanyaan kritisnya tetap menggantung, apakah hukum tegas benar-benar membunuh bullying atau hanya memindahkan masalahnya ke kelas, sekolah, dan lingkungan lain? Hukuman memang memotong dahan. Tugas Psikologi pendidikan adalah mencabut akarnya.
Mengapa Hukuman Saja Gagal?
Dari sudut pandang psikologi, perilaku agresif jarang muncul dari ruang kosong. Penelitian Usman (2013) pada murid SMA di Gorontalo menunjukkan bahwa perilaku bullying dipengaruhi oleh kepribadian, pola komunikasi remaja dengan orang tua, kelompok teman sebaya, dan iklim sekolah sekaligus. Artinya, anak yang merinding seringkali adalah produk dari lingkungan yang membentuknya, bukan sekedar “anak nakal”. Jika ia hanya dihukum tanpa pendampingan, akar-akar berada pada posisi rentan karena tindakannya dapat membentuk pola perilaku negatif jangka panjang jika tidak ditangani secara tepat.
Masalah pelabelan pada anak juga kerap memicu fenomena self-fullfing prophecy. Anak yang terlanjur dicap “pembuat onar” akan terus diperlakukan demikian oleh lingkungan sekolahnya, hingga lama-kelamaan ia benar-benar meyakini cap tersebut identitas dirinya. Kondisi ini diperparah oleh minimnya langkah pencegahan di sekolah. Komisioner KPA Diyah Puspitarini menyebut sebagai guru yang belum memahami bullying secara luas dan masih menganggap ejekan verbal sebagai candaan (Pojoksatu.id, 2026). Selama bentuk perundungan kecil terus dinormalisasi, tindakan tegas baru akan diambil ketika dampaknya sudah terlanjur terjadi.
Tiga Solusi Psikologis Utama
Pertama, ubah peran penonton menjadi pembela. Perilaku perundungan umumnya tidak terjadi secara terisolasi antara pelaku dan korban saja. Berdasarkan temuan Usman (2013), kelompok teman sebaya memegang peranan penting dalam memengaruhi dinamika bullying.
Ketika penonton tertawa atau berdiam diri, pelaku merasa mendapat dukungan. Sebaliknya, jika ada satu atau dua murid yang berani membela korban, dominasi perilaku dapat dipatahkan. Atas dasar ini, lembaga pendidikan perlu memberikan pelatihan kepada siswa agar mampu menolak terlibat, memberikan dukungan moral kepada korban, dan aktif melapor kepada pihak sekolah.
Kedua, penerapan pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah penting dalam mengatasi perundungan. Sebagaimana dijelaskan oleh Dewi dkk. (2025), fokus utama pendekatan ini adalah pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penumbuhan rasa tanggung jawab, bukan semata-mata pemberitaan hukuman. Secara praktis, murid yang menjadi pelaku diajak untuk mengidentifikasi dampak perbuatannya, mengakui kesalahan, dan berpartisipasi dalam memperbaiki keadaan. Dewi dkk. (2025) turut menegaskan pentingnya perhatian seimbang terhadap pemulihan korban yang seringkali terabaikan serta perlunya kolaborasi erat antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
Ketiga, mewujudkan keamanan emosional di dalam kelas. Sekolah yang aman tidak sekadar terbebas dari ancaman fisik, tetapi juga menyediakan ruang aman bagi anak untuk mengekspresikan diri, berbeda pandangan, dan melaporkan tindakan tidak menyenangkan tanpa mengkhawatirkan intimidasi atau ejekan.
Usman (2013) membuktikan secara signifikan pengaruh iklim sekolah terhadap tingkat perilaku bullying. Arah kebijakan yang mengupayakan lingkungan belajar aman dan nyaman (Pojoksatu.id, 2026) merupakan langkah yang tepat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kepekaan pendidik terhadap bentuk perundungan secara tersembunyi serta komitmen untuk merespons setiap aduan secara serius.
Sekolah sebagai Laboratorium Kemanusiaan
Sekolah bukanlah tempat untuk mengeliminasi anak-anak yang bermasalah, melainkan wadah bagi mereka untuk belajar menjadi manusia menjadi manusia yang lebih baik melalui kesalahannya. Penanganan ini bukan berarti membebaskan pelaku dari sanksi, tanggung jawab mutlak tetap ada, khususnya pada tingkatan kasus yang fatal. Akan tetapi, hukuman tanpa adanya proses pemulihan hanya akan menunda timbulnya masalah baru di masa depan.
Pada Akhirnya, menghentikan perundungan bukan soal seberapa keras kita menghukum, melainkan seberapa dalam kita memulihkan ekosistemnya, korban yang dipulihkan, pelaku yang disadarkan, penonton yang berani bersikap, dan guru yang peka.

