INILAMPUNGCOM - Rabu pagi, sekira pukul 09.22 WIB, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, muncul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
Dipanggil lagikah ia hingga datang ke Gedung KPK? Ternyata tidak juga.
"Saudara NW hadir pada Rabu pagi ini untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut pengamatan inilampung.com, hingga pukul 11.30 WIB, Nusron Wahid masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, terkait kasus OTT KPK atas dugaan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid telah dua kali dipanggil penyidik KPK. Yang pertama pada hari Rabu, 10 Oktober 2026, ia tidak hadir dengan alasan telah teragenda kegiatan internal, dan kedua pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, ia tengah berada di luar negeri.
Tidak mau mendapat panggilan ketiga kalinya dari KPK, Rabu pagi ini Nusron Wahid muncul ke Gedung KPK untuk memberikan keterangan.
Telisik ke Tingkat Daerah
Perkara dugaan tipikor yang melilit beberapa petinggi Kementerian ATR/BPN ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK dengan menelusuri atau mendalami dugaan aliran setoran dari kantor pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah hingga ke tingkat pusat, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya praktik setoran yang mengalir dari tingkat bawah ke atas dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
"Jadi memang, dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi. Ya, ini juga sekaligus untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan pada saat tim melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan," kata Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Budi menerangkan, uang dalam jumlah miliaran yang ditemukan KPK diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga merupakan setoran dari Kantah BPN atau tingkat bawah lainnya.
"Nah, ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik, ya," terang Budi.
Tetapkan 8 Tersangka
Seperti diketahui, perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai sebanyak Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Kabupaten Bogor I.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selanjutnya, pihak swasta sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Serta seorang lagi dari pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026. (kgm-2/inilampung)
