(Tinjauan Kritis Atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Infrastruktur Lawful Interception)
Oleh : Ma'ruf Abidin /Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung
Krisis Keamanan Konstitusional dan Penyalahgunaan Otoritas
Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta sejumlah perwira tinggi merupakan manifestasi krisis keamanan konstitusional terdahsyat dalam sejarah tata negara modern Indonesia. Fenomena ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai delik pidana siber konvensional, melainkan harus dianalisis sebagai bentuk insubordinasi politik terstruktur dan penyelewengan otoritas absolut (abuse of power).
Ketika instrumen intelijen siber negara yang bersumber dari anggaran publik dialihkan fungsinya untuk memata-matai kepala negara dan elemen strategis lainnya, terjadi distorsi fundamental dalam fungsi penegakan hukum. Kasus ini mengonfirmasi ancaman nyata dari fenomena deep state domestik, di mana faksi internal aparat keamanan berbalik merongrong legitimasi institusi kepresidenan demi kepentingan politik sektoral.
Dinamika Intersepsi Ilegal: Spionase Domestik Berbasis Data Makro
Berdasarkan pendekatan forensik siber metodologis yang dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, operasi penetrasi siber ini dirancang sebagai aktivitas spionase domestik yang masif dan berkelanjutan. Penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses tanpa hak (illegal access) ini terdeteksi berlangsung secara persisten dari tahun 2025 hingga Oktober 2026. Skala dan densitas operasi ini menegaskan adanya motif geopolitik domestik yang terencana untuk memetakan alur komunikasi strategis nasional.
Aspek krusial dari eskalasi kasus ini terletak pada diversifikasi target. Operasi spionase tidak hanya mengunci kanal komunikasi privat Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tetapi juga merambah ke klaster menteri kabinet, elite partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku industri makro, hingga institusi media massa. Pola penetrasi yang bersifat menyeluruh ini mengindikasikan upaya restrukturisasi informasi sepihak, di mana pelaku berusaha memegang kendali atas intelijen strategis untuk mengasimetriskan kekuatan politik nasional.
Dekadensi Struktur Komando dan Manipulasi Sistem LIMS
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) menelanjangi pola korupsi institusional pada hierarki tertinggi penegak hukum. Keterlibatan para perwira tinggi ini mencerminkan runtuhnya doktrin kesetiaan konstitusional akibat infiltrasi kepentingan politik pragmatis ke dalam korps Bhayangkara.
Secara teknis, modus operandi yang diimplementasikan adalah manipulasi terhadap Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini merupakan infrastruktur penyadapan legal yang diatur oleh koridor hukum ketat dan wajib tunduk pada asas legalitas peradilan. Namun, para pelaku mengeksploitasi hak akses administratif mereka untuk memasukkan identitas digital (MSISDN/IMEI) para target secara ilegal tanpa melalui prosedur due process of law.
Lebih jauh lagi, tindakan penghapusan berkas log digital (log files) pada server utama Monitoring Center pada Oktober 2026 menunjukkan upaya sistematis untuk melakukan obstruction of justice melalui penghilangan jejak digital secara permanen.
Analisis Cyber Crime: Telaah Aspek Teknis Yuridis
Dari perspektif kriminologi siber, skandal ini memenuhi klasifikasi cyber crime tingkat tinggi dalam kategori data interference dan system interference sebagaimana diadopsi dari konvensi internasional siber. Para tersangka memanipulasi integritas LIMS melalui penyalahgunaan otorisasi hak istimewa (privilege escalation abuse). Penetrasi yang dilakukan bukan didasari infiltrasi eksternal, melainkan eksploitasi jalur resmi internal.
Penegakan hukum membidik para pelaku dengan dakwaan pidana berlapis:
• Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Menjerat perbuatan intersepsi ilegal secara terstruktur.
• Pasal 332 KUHP Nasional: Menghukum tindakan penetrasi dan akses ilegal terhadap sistem komputasi berpemilik.
• Pasal 32 Ayat 1 UU ITE: Mengkriminalisasi tindakan destruksi, perusakan, dan penghapusan data elektronik (berkas log sadapan) untuk mengaburkan jejak penyidikan forensik digital.
Pelanggaran Berat Kedudukan Eksekutif
Dalam kerangka Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia yang menganut sistem presidensial murni, kedudukan Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sekaligus Head of State (Kepala Negara) dan Head of Government (Kepala Pemerintahan) sesuai Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. Penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan hanya sebuah pelanggaran hak privasi, melainkan sabotase tata negara dan ancaman eksistensial terhadap fungsi krusial lembaga eksekutif.
Tindakan perwira tinggi kepolisian yang melakukan pemantauan komunikasi kepala negara secara sepihak dan rahasia melanggar prinsip Constitutional Subordination (Kepatuhan Konstitusional). Aparat keamanan negara secara mutlak berada di bawah otoritas sipil yang sah (civilian control over the military/police). Ketika subsistem keamanan memosisikan dirinya di atas institusi kepresidenan melalui kontrol informasi intelijen unilateral, tatanan pembagian kekuasaan negara mengalami kelumpuhan secara de facto.
Landasan Teori Hukum (Theoretical Framework)
Teori Abuse of Power dan Patologi Kekuasaan (Lord Acton)
Analisis kasus ini sejalan dengan adagium klasik Lord Acton: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti korup secara absolut). Dalam konteks tata kelola intelijen siber, wewenang eksklusif Polri untuk mengoperasikan teknologi sadap canggih seperti LIMS tanpa adanya pengawasan checks and balances dari lembaga eksternal independen melahirkan kekuasaan digital absolut.
Ketiadaan kontrol yudisial yang ketat menumbuhkan patologi kekuasaan, di mana pemegang otoritas merasa kebal hukum (impunity) dan melegitimasi segala cara demi mempertahankan pengaruh politik personal atau kelompok.
Teori Panopticon dan Relasi Kuasa-Pengetahuan (Michel Foucault)
Melalui lensa sosiologi hukum Michel Foucault, penyalahgunaan sistem LIMS bertindak sebagai perwujudan modern dari Panopticon—sebuah arsitektur pengawasan total di mana subjek yang diawasi merasa selalu diintai secara konstan. Kekuasaan dalam pandangan Foucault bersifat kapiler dan bekerja melalui penguasaan informasi/pengetahuan.
Dengan menyadap Presiden, para menteri, dan oposisi, para jenderal tersebut sedang mengonstruksi “knowledge is power” (pengetahuan adalah kekuasaan).
Menguasai isi komunikasi privat para elite dan masyarakat sipil memberikan instrumen dominasi untuk mengontrol dan mendisiplinkan dinamika politik nasional dari balik layar, mematikan ruang kebebasan, dan menggeser karakter negara dari rechtsstaat (negara hukum) menjadi police state.
Teori Delik Makar (Treason/Subversion) dalam Hukum Positif
Relevansi pidana tata negara dalam skandal ini dipertegas dengan penerapan delik makar terhadap pimpinan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Berdasarkan analisis hukum pidana, makar tidak lagi melulu dimaknai sebagai agresi militer atau kudeta fisik bersenjata.
Penyadapan siber ilegal yang menyasar kepala negara selama hampir dua tahun terindikasi memenuhi unsur “bermaksud menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan”. Dengan memegang rahasia negara dan pembicaraan strategis secara ilegal, para pelaku memiliki instrumen untuk mendikte, mengancam, atau melumpuhkan jalannya roda pemerintahan dari dalam (subversion from within).
Konsekuensi yuridis maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati menjadi valid demi memulihkan marwah konstitusi.
Urgensi Dekontaminasi Institusional dan Reformasi Struktural
Skandal penyadapan siber yang melibatkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dkk merupakan ujian eksistensial bagi supremasi hukum di Indonesia. Penyelesaian kasus ini melalui proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap kredibilitas penegakan hukum nasional.
Lebih dari sekadar penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku, momentum kelam ini harus diakselerasikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan dekontaminasi institusional dan reformasi struktural secara menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembatasan ketat melalui kodifikasi Undang-Undang Penyadapan Tunggal (Single Law on Interception) mutlak diberlakukan, guna memastikan bahwa seluruh teknologi intelijen siber negara wajib tunduk pada judicial authorization (izin pengadilan) dan diawasi oleh komite independen eksternal, demi menjaga agar instrumen tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedaulatan nasional, bukan sebagai alat spionase politik yang mendestruksi pilar demokrasi bangsa. (**)

