INILAMPUNGCOM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kamis malam, 5 November 2026, mengumumkan nama baru sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan banyak tokoh nasional dari berbagai kalangan lainnya.
Tersangka keempat ini adalah Irjen Pol Slamet Uliandi. Ia menyusul tiga tersangka terdahulu, yaitu mantan Kapolri dan bekas Kepala Staf Kepresiden Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, widyaiswara kepolisian utama Tk i Sespim Lemdiklat Polri.
Kepastian bertambahnya tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menggegerkan Indonesia sejak Selasa lalu itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, Kamis malam, 5 November 2026, di Mabes Polri.
"Penyidik meningkatkan status SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya masih saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Brigjen Suhermanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun terhadap Irjen Pol Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.
Mengapa begitu? "Karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pasca stroke," jelas Brigjen Suhermanto.
Sementara menurut penelusuran inilampung.com, tempat penahanan terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso telah dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Tiga tersangka telah dipindahkan ke Mako Brimob. Pengamanan ekstra ketat," kata sebuah sumber melalui telepon Kamis malam.
Terkait perkara ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bila dugaan penyadapan ilegal itu mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.
Yusril membuka kartu bahwa penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana, walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu siang, 4 November 2026.
Melumpuhkan Presiden Prabowo bagaimana maksudnya? "Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambung Menteri Yusril.
Dikatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awalnya Pasal ITE, Mengarah ke Makar
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penggunaan pasal-pasal tersebut bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar.
“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.
Yusril menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut.
Yusril juga membacakan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (kgm-2/inilampung)

