![]() |
| Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo |
INILAMPUNGCOM - Presiden Prabowo Subianto, Rabu pagi, 4 November 2026, secara resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian dari jabatan KSP yang baru disandang mantan Kapolri itu sejak 1 Oktober 2026 lalu, tidak lain karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, elit politik, dan beberapa pihak lainnya sejak Selasa malam, 3 November 2026.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Rabu, 4 November 2026.
Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Diketahui, sejak Selasa malam mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah disel di Rutan Mabes Polri seiring penetapannya sebagai tersangka dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo, Sekkab Teddy, dan berbagai elit di negeri ini, kalangan pengusaha, tokoh media, hingga LSM dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Oktober 2026.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Syarudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu berinisial LSP -mantan Kapolri-, ASN, dan EH, dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses tanpa hak terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga tersangka," ujarnya.
Menurut Komjen Pol Asep Safrudin, penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Sejak kapan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara itu dilakukan? Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Konferensi pers di Mabes Polri ini dihadiri Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir, menambahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai platform media sosial dan pesan berantai sebelumnya, sejumlah perwira tinggi dan menengah kepolisian dikabarkan menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa dinihari, antara lain:
1. Mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
2. Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahrie Sonta.
3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
4. Kombes Pol Ferly Hediyat.
Operasi Senyap
Informasinya, Divpropam Mabes Polri melakukan operasi senyap penyadapan pada sejak Selasa, 3 November 2026, pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Mabes Polri mengendus aktivitas penyadapan tingkat tinggi ini dari rumah pejabat negara Widya Chandra.
Divpropam Polri meringkus Irjen AS, Irjen EH, NS, Kombes FR, empat polisi bawahan hingga advokat inisial MR. Mereka semua kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, sementara mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditangkap di tempat yang berbeda.
Menurut beberapa sumber, sasaran utama penyadapan kelompok mantan Kapolri ini adalah Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy.
Operasi ilegal ini langsung dikomandoi jenderal berpangkat irjen inisial AS yang mengkoordinir perwira menengah berpangkat kombes hingga berpangkat rendah. Mereka juga memiliki jaringan dengan beberapa petinggi Polri yang masih aktif dan pensiunan.
Diperkirakan, jumlah tersangka aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini akan bertambah, seiring masih terus bekerjanya penyidik Divpropam Polri. (zal/inilampung)

