-->
Cari Berita

Breaking News

Menteri Yusril Buka Kartu: Kelompok Jenderal Listyo Mau Lumpuhkan Presiden Prabowo

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 04 November 2026



INILAMPUNGCOM - Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, beberapa pejabat negara, elit politik, dan tokoh berbagai kalangan yang menjadikan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka, tampaknya bakal semakin seru.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto itu mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. 


Yusril membuka kartu bahwa penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.


“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana, walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu siang, 4 November 2026. 


Melumpuhkan Presiden Prabowo bagaimana yang akan dilakukan kelompok Jenderal Listyo? "Kalau dikatakan membunuh rasanya tidak ya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambung Menteri Yusril seperti dikutip dari regionalkompas.com.


Dikatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. 


“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” urainya. 


Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Awalnya Pasal ITE, Kini ke Makar 


Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

Penggunaan pasal-pasal tersebut, jelas Menteri Yusril, bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar. 


“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu. Tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” jelasnya. 


Ancaman Hukuman Mati


Yusril menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut. 


Yusril juga membacakan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. 


Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. 


“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.


Sejak Selasa petang, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso dimasukkan sel Rutan Mabes Polri. 

(kgm-2/inilampung)

LIPSUS