--- Langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Senin petang, 2 November 2026, dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Menghentikan sementara aktivitas pembangunan Perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung.
Sikap tegas itu setelah DLH Lampung menemukan sejumlah persoalan lingkungan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Penghentian sementara pembangunan Perumahan Angkasa Land dilakukan dengan memasang plang di pintu masuk proyek milik PT Adhikari Jaya Daksa, Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Wawan Sah, mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan dan pengurukan kaki Gunung Kucing.
"Kami sudah pernah sekali melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 26 Oktober. Pada tanggal 27 Oktober pun pihak manajemen kami minta untuk hadir ke kantor sesuai dengan kewenangannya," kata Wawan, Selasa siang, 3 November 2026, di ruang kerjanya.
Diuraikan, dari hasil pemeriksaan bersama Dinas ESDM Lampung dan sejumlah pihak pada 2 November, DLH menemukan aktivitas pemotongan dan pengurukan tebing atau cut and fill yang curam tanpa dilengkapi turap dan sistem drainase memadai.
Kondisi tersebut menyebabkan material tanah terbawa air hujan hingga menutupi badan Jalan Imam Bonjol. Selain membuat jalan licin dan membahayakan pengendara, aktivitas proyek juga mengakibatkan pendangkalan saluran drainase, gangguan aliran air, serta debu.
"Kita mengamati aktivitas sungai yang menyempit akibat adanya pembangunan perumahan ini. Kemudian, material tanah yang dikeruk juga melimpah ke badan jalan. Jalan ini milik masyarakat, milik umum, bukan milik perusahaan," ujarnya.
Wawan menegaskan, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih besar, terutama ancaman longsor saat hujan deras.
DLH tidak ingin menunggu hingga terjadi bencana atau muncul korban sebelum mengambil tindakan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Atas temuan itu, seluruh kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan perumahan dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi kewajiban penanganan dampak lingkungan.
PT Adhikari Jaya Daksa diminta segera membersihkan lumpur di Jalan Imam Bonjol, membangun kolam pengendap atau sediment trap serta membuat drainase sementara untuk mencegah material tanah kembali terbawa air hujan.
Perusahaan juga diwajibkan membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang terbentuk akibat pengerukan.
Selain perbaikan lingkungan, manajemen proyek diminta menyelesaikan persoalan dengan warga Gunung Agung melalui mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan. Hasil mediasi tersebut harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Selesaikan Pekerjaan Pondasi
Meski proyek dihentikan, DLH tetap meminta perusahaan menyelesaikan pekerjaan pengamanan pondasi di bagian atas tebing yang dinilai rawan.
"Kami minta dirapikan sampai aman. Adanya plang ini tidak berarti aktivitas di atas yang sedang dipondasi lalu dihentikan begitu saja. Kami minta pihak manajemen segera menuntaskan pondasi, mengecor atau sebagainya sehingga aman," jelasnya.
Wawan menambahkan, pemerintah daerah tidak melarang investasi maupun pembangunan perumahan. Namun, pelaku usaha wajib memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami mendukung investasi, kami mendukung pengusaha untuk berinvestasi, tetapi patuhi juga terkait urusan dampak lingkungannya," tutur Wawan.
DLH Lampung menyatakan penghentian sementara baru dapat dicabut setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan serta menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian persoalan dengan masyarakat. (zal/inilampung)

