INILAMPUNGCOM - Perkara dugaan penggelapan mobil rental yang dialamatkan kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, oleh pelapor M. Debby Diningrat belum lagi menemui titik terang, telah muncul perkara baru.
Yuhadi, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Senin siang, 2 November 2026, melaporkan sejawatnya di lembaga legislatif; Yunika Indahayati ke Polda Lampung.
Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum Yuhadi mendampingi kliennya saat melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yunika Indahayati.
Apa perkara terindikasi penipuan dan penggelapannya? "Atas titipan uang yang belum dikembalikan dan titipan kendaraan yang pengakuan YI adalah mobil ibunya -keluarganya- ternyata kendaraan tersebut jadi barang bukti dan disita oleh Polda Lampung karena kendaraan tersebut milik orang lain," tutur Gindha Ansori melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan, laporan Yuhadi kepada Yunika tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 02 November 2026 pukul 15.35 WB di terima Di SPKT Polda Lampung.
Seperti diketahui, perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental yang merugikan Debby sekitar Rp1,16 miliar ini telah beberapa bulan ditangani aparat Jatanras Polda Lampung. Sekitar enam saksi telah dimintai keterangan, dan beberapa unit yang digadaikan pun telah diamankan. Termasuk salah satunya dari tangan Yuhadi.
Namun, hingga saat ini Polda Lampung belum menetapkan tersangka. Terlapor Yunika Indahayati baru satu kali menjalani pemeriksaan.
Pekan lalu, Yuhadi -mantan Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung- menyatakan tengah mempelajari kemungkinan menempuh jalur hukum atas persoalan ini. Dan Senin ini ia meneguhkan langkahnya: Melaporkan sejawatnya di DPRD, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung. (kgm-1/inilampung)

