Oleh: Junaidi Jamsari /Penulis domisili di Lampung Barat
Sejak kemarin, negeri ini ramai. Bukan karena bencana. Bukan karena harga naik. Tapi karena kabar yang mencengangkan: ada dugaan penyadapan. Yang disadap bukan satu-dua orang. Mulai dari nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim Polri, Selasa 3 November 2026 lalu, telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memasukkan nomor-nomor itu ke dalam sistem Lawful Interception Management System — LIMS — tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, tanpa verifikasi resmi. Bahkan diduga ada perintah menghapus berkas hasil sadapan itu pada Oktober 2026.
Di tengah kegaduhan ini, tugas kita sebagai umat bukan ikut-ikutan menjadi hakim di media sosial. Tugas kita adalah mengambil hikmah. Karena sebelum menjadi kasus hukum, ini adalah kasus akhlak.
LIMS itu Boleh atau tidak? Secara hukum Islam dan hukum negara, LIMS itu bukan dilarang. Ia adalah alat negara yang sah dan mubah, boleh digunakan, bahkan wajib digunakan jika untuk penegakan hukum yang valid. Untuk memburu koruptor. Untuk menggagalkan terorisme. Untuk menyelamatkan nyawa orang banyak.
Masalahnya bukan pada alatnya, tapi tangannya. Dalam kasus ini, LIMS diduga disalahgunakan secara ilegal. Dimanfaatkan di luar koridornya. Maka yang tadinya mubah, berubah menjadi haram. Yang tadinya untuk melindungi rakyat, berubah menjadi untuk mengintip rakyat.
Hikmah Pertama: Jangan Cari Kesalahan Orang Lain
Al-Qur'an telah memberi peringatan keras sejak 14 abad yang lalu: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain..." (QS. Al-Hujurat: 12)
Dalam fikih, perbuatan ini disebut tajassus. Memata-matai. Mengorek-ngorek aib. Hukum asalnya haram, dan termasuk dosa besar.
Penyadapan ilegal ini adalah tajassus dalam wujudnya yang paling canggih. Jika dulu orang mengintip dari balik pintu, sekarang mengintip dari balik server. Jika dulu menguping dari balik jendela, sekarang menguping dari balik enkripsi LIMS.
Sekarang alatnya berubah menjadi digital, tapi hukumnya tetap sama: membuka privasi sesama tanpa hak adalah keharaman yang nyata.
Islam hanya membuka satu pintu pengecualian. Yaitu jika penyadapan itu untuk maslahat ammah, untuk kemaslahatan publik dan penegakan hukum yang terukur. Syaratnya ketat: harus ada dugaan kuat terhadap tindak kejahatan besar, dan wajib melalui prosedur perizinan yang sah.
Ketika penyadapan dilakukan di luar prosedur itu, motifnya tidak lagi menegakkan hukum. Ia bergeser menjadi sekadar mencari kartu truf politik, alat untuk mengendalikan orang. Di titik inilah ia mutlak menjadi tajassus yang diharamkan Allah.
Hikmah Kedua: Semut di Seberang Lautan Kelihatan
Ini peribahasa lama yang sering disampaikan para ulama kita. Dan momentumnya sangat pas hari ini.
Kita terlalu sibuk mengintip dan menguliti aib orang lain. Semut di seberang lautan kita kejar, kita perbesar lewat algoritma, lalu kita sebarkan. Sementara gajah di pelupuk mata sendiri — tumpukan dosa dan cacat cela pribadi — luput dari evaluasi.
Lagu Rhoma Irama itu menyindir kita: "Oh, keterlaluan..."
Keterlaluan itu bukan hanya milik tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan LIMS. Keterlaluan itu juga bisa menjangkiti kita, jika hari ini kita ikut meramaikan berita penyadapan sambil menyisipkan spekulasi dan membuka aib-aib baru yang belum tentu benar.
Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur: 19)
Dari ayat di atas kita jangan ikut melakukan tajassus dengan jari-jari kita. Kita ikut menguping lewat tombol share kita.
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian mencari-cari aurat (aib/privasi) kaum muslimin. Karena barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkar aibnya meskipun ia berada di dalam rumahnya sendiri." (HR. Tirmidzi No. 2032)
Hikmah Ketiga: Negara Wajib Menjaga Rakyat Aman
Dampak paling berbahaya dari skandal ini bukan sekadar urusan elite yang disadap. Ini menyangkut runtuhnya rasa aman warga negara.
Dalam konsep siyasah syar'iyah, negara berkewajiban melindungi privasi dan kehormatan rakyatnya. Itulah hifzhul 'irdh. Islam melarang keras penguasa atau aparat keamanan menggunakan wewenangnya untuk memata-matai rakyat sipil demi mencari-cari kesalahannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jika kamu mencari-cari kesalahan (aib) manusia (rakyat), niscaya kamu akan merusak mereka atau hampir merusak mereka." (HR. Abu Dawud No. 4888)
Jika instrumen intelijen yang diamanahkan untuk melindungi publik justru berbalik arah mengawasi rakyat secara sewenang-wenang, fondasi kepercayaan publik akan runtuh.
Jika nomor ponsel seorang Presiden saja bisa disusupkan ke daftar sadap tanpa prosedur, bagaimana dengan nasib nomor rakyat biasa? Nomor petani, nomor santri di pesantren, nomor wartawan kecil di daerah?
Demokrasi akan layu jika rakyat diliputi ketakutan untuk bersuara karena merasa ruang privatnya diintai. Dakwah akan terhambat jika para mubaligh merasa khutbah dan ruang diskusinya direkam untuk dicari-cari kesalahannya.
Karena itu, pengusutan kasus ini wajib kita dukung penuh sampai tuntas. Dukungan ini berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kebencian personal. Kita ingin alat-alat canggih milik negara kembali pada fungsi sucinya: memburu kriminal demi keselamatan publik, bukan mengintip kehidupan rakyat demi kepentingan taktis.
Cermin untuk Kita Semua
Mari kita jadikan kasus penyadapan ini sebagai cermin besar bagi diri kita masing-masing.
Jangan biasakan diri mencari-cari kesalahan sesama. Jangan jadikan gawai di tangan kita sebagai alat tajassus gaya baru untuk mengorek privasi orang lain.
Ingatlah ancaman yang disampaikan Baginda Nabi Muhammad SAW bagi orang-orang yang gemar mengintai ruang privat orang lain: "Barangsiapa yang menguping (mendengarkan) pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak suka (jika pembicaraannya didengar), maka pada hari kiamat kelak telinganya akan dituangkan cairan tembaga mendidih." (HR. Bukhari No. 7042).
Semoga Allah menjaga negeri ini dari kerusakan para pengintai yang khianat, dan menjaga lisan serta jari-jari kita dari bahaya menggunjing. Aamiin Ya Rabbal 'Alamiin. (**)

.jpeg)