![]() |
| Henry Yosodiningrat (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Proses panjang persidangan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang belum mampu membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp264 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Hal ini membuat Tim Advokat Arinal Djunaidi makin pede -percaya diri- jika kliennya tidak bersalah. Setidaknya demikian yang tersirat dari pernyataan Henry Yosodiningrat pada Rabu malam, 4 November 2026, usai persidangan.
Menurut advokat senior itu, sampai saat ini saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pembuktian belum mampu membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
"Dari empat saksi tadi kita coba gali keterangannya. Hal serupa juga dilakukan hakim. Ternyata tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan mereka meminta uang atau meminta sesuatu," kata Henry.
Secara khusus Hendry menyoroti keterangan terkait dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut-sebut pernah diantarkan oleh Heri Wardoyo, terpidana enam tahun penjara dalam perkara PI 10%.
Menurut Henry, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Heri Wardoyo. Jika yang bersangkutan tetap mempertahankan keterangan, pihaknya siap mengajukan konfrontasi untuk menguji kebenarannya.
"Kita akan konfirmasi dengan saksi yang mengatakan pernah menyerahkan uang Rp500 juta, dalam hal ini Heri Wardoyo. Katanya pernah mengantarkan uang, tetapi ternyata ada keterangan yang menyebut tidak pernah," ucapnya.
Henry juga menyinggung keterangan saksi Budi Kurniawan mengenai pernyataan berkaitan dengan kerugian negara.
"Ada kalimat dari saksi Budi Kurniawan yang mengatakan, 'ya tidak apa-apa, biarkan saja, biar nanti ada kerugian negaranya'. Itu yang membuat saya bingung," ungkap Henry.
Sementara itu, Radhitya Yosodiningrat, anggota Tim Advokat Arinal lainnya, menegaskan, hingga persidangan pembuktian saat ini, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp264 miliar.
Ia mengacu pada keterangan direksi yang menyebut seluruh aliran dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat sisa dana.
"Kalau menurut saya, tidak ada kerugian Rp264 miliar seperti dalam dakwaan jaksa. Tadi direksi menyatakan semua uang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan masih ada sisanya. Jadi, di mana kerugian negara Rp264 miliar itu? Yang mana? Itu yang masih menjadi pertanyaan kami," tegasnya.
Tim Advokat Arinal Djunaidi berharap, pembuktian di persidangan dapat mengungkap secara jelas dasar perhitungan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (zal/inilampung)

.jpeg)