-->
Cari Berita

Breaking News

Trauma Psikologis dan Pengkhianatan Kepercayaan dalam Perkawinan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 02 November 2026



Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA /Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

 

(Tragedi Bagus Madiun Perspektif Psikologi Terapan)


Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30 tahun) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4 tahun), di Madiun, Jawa Timur, pada September 2026, menyisakan luka kemanusiaan yang mendalam. Dwi Bagus Martono alias Bagus (40 tahun), suami siri korban, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap keduanya. Berdasarkan informasi penyidikan yang diberitakan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dan konflik hubungan perkawinan. Tindakan tersangka setelah pembunuhan, termasuk dugaan pembakaran dan penghancuran jasad korban, semakin memperlihatkan kompleksitas kejahatan tersebut. Salah satu sisi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah posisi istri sah tersangka. 


Dalam rangkuman kasus disebutkan bahwa istri sah tidak mengetahui peristiwa mengerikan yang berlangsung di bagian belakang rumah mereka. Bayangkan bagaimana kondisi psikologis seorang perempuan ketika mengetahui bahwa laki-laki yang selama ini menjadi pasangan hidupnya ternyata diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap perempuan lain dan seorang anak kecil.

 

Pengalaman tersebut dapat menghadirkan guncangan psikologis yang luar biasa. Rumah yang selama ini dianggap sebagai tempat berlindung, tiba-tiba menjadi ruang yang menyimpan kenyataan mengerikan. Sosok suami yang dikenal dalam kehidupan sehari-hari berubah menjadi seseorang yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. 


Fenomena serupa pernah muncul dalam kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Makassar pada 2024 silam. Kasus tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian yang selama enam tahun disembunyikan. Kepolisian memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban (Polri, 18 April 2024). 


Kasus pembunuhan istri oleh suami di Sumenep pada September 2024 juga memperlihatkan bagaimana keluarga semula tidak mengetahui penyebab kematian korban hingga kecurigaan mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam keluarga dapat berlangsung tersembunyi dan meninggalkan trauma bukan hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi anggota keluarga yang tidak mengetahui atau tidak terlibat di dalamnya.

 

Pengkhianatan Kepercayaan dan Trauma Psikologis Istri Sah


Dalam perspektif psikologi terapan, pengalaman istri sah ketika mengetahui kejahatan yang diduga dilakukan suaminya dapat dianalisis melalui konsep betrayal trauma atau trauma akibat pengkhianatan kepercayaan. Freyd (2019) mengembangkan pemikiran mengenai pengkhianatan dalam hubungan yang memiliki ikatan emosional dan ketergantungan. Dalam konteks perkawinan, pasangan merupakan figur yang diharapkan memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepercayaan. 


Ketika figur tersebut justru diketahui terlibat dalam tindakan kekerasan ekstrem, fondasi psikologis hubungan dapat mengalami kehancuran. Penelitian Lonergan, Brunet, Rivest-Beauregard, dan Groleau (2021) berjudul Is Romantic Partner Betrayal a Form of Traumatic Experience? menunjukkan bahwa pengkhianatan pasangan dapat dialami sebagai peristiwa yang mengejutkan, mengguncang, dan menimbulkan respons menyerupai pengalaman trauma. Sementara itu, Das dan Jain (2024) menemukan bahwa trauma pengkhianatan pasangan berkaitan dengan perubahan kepercayaan, harga diri, dan pola keterikatan emosional.

 

Dalam kasus seperti Madiun, istri sah berpotensi mengalami beberapa respons psikologis. Pertama, psychological shock, yakni keterkejutan luar biasa ketika kenyataan yang diterima bertentangan dengan gambaran selama ini mengenai pasangan. 


Kedua, disonansi kognitif, yaitu konflik antara keyakinan bahwa suami merupakan orang yang dikenal dan kenyataan bahwa ia diduga melakukan tindakan kriminal yang sangat kejam. Ketiga, rasa takut, marah, malu, kecewa, dan kebingungan menghadapi lingkungan sosial. Bahkan, dapat muncul pertanyaan menyakitkan: Apakah selama ini saya benar-benar mengenal suami saya? Bagaimana mungkin tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan saya? Apakah ada tanda-tanda yang selama ini tidak saya pahami?Namun, perlu ditegaskan bahwa ketidaktahuan istri terhadap kejahatan suaminya tidak berarti ia turut bertanggung jawab. Ia tidak boleh menjadi sasaran penghakiman sosial hanya karena status perkawinannya.

 

Hollenbeck dan Steffens (2024), dalam kajian Betrayal Trauma Anger, menjelaskan bahwa pengkhianatan dalam hubungan intim dapat memunculkan kemarahan kompleks, menyalahkan diri sendiri, serta dampak psikologis dan fisiologis. Oleh karena itu, istri sah juga harus dipandang sebagai individu yang berpotensi membutuhkan pertolongan psikologis. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut sejalan dengan QS. Al-An'am ayat 164: "Wa la taziru waziratun wizra ukhra." Artinya, seseorang tidak memikul dosa orang lain. Ayat ini memberikan landasan moral bahwa kesalahan dan kejahatan suami tidak boleh dibebankan kepada istri yang tidak terlibat. Rasulullah SAW juga bersabda, "La dharar wa la dhirar" (HR. Ibnu Majah No. 2340), yang bermakna tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini menegaskan bahwa perkawinan seharusnya menjadi ruang perlindungan, bukan tempat terjadinya kekerasan.

 

(Melindungi Keluarga yang Tidak Bersalah


Dari perspektif psikologi terapan, terdapat beberapa langkah penting untuk mencegah dampak serupa dan membantu pemulihan anggota keluarga. Pertama, membangun literasi kesehatan mental dan relasi yang sehat. Keluarga perlu mengenali perilaku kekerasan, ancaman, intimidasi, manipulasi, dan kontrol berlebihan sebagai tanda bahaya. Masyarakat juga perlu memahami bahwa kekerasan bukan sekadar persoalan pertengkaran rumah tangga. 


Kedua, menyediakan asesmen dan pendampingan psikologis bagi anggota keluarga yang terdampak. Istri sah yang mengalami keterkejutan akibat pengungkapan kejahatan perlu memperoleh pemeriksaan psikologis untuk mengidentifikasi gejala kecemasan, depresi, gangguan tidur, respons trauma, maupun gangguan stres pascatrauma (PTSD). Intervensi dapat berupa konseling suportif, psikoterapi kognitif-perilaku, atau terapi berfokus trauma sesuai kebutuhan klinis.

 

Ketiga, memperkuat dukungan sosial. Treves dan kolega (2021), melalui meta-analisis terhadap 29 penelitian yang melibatkan 6.510 penyintas trauma pengkhianatan, menemukan bahwa dukungan sosial berkaitan dengan lebih rendahnya gejala PTSD. Karena itu, keluarga besar dan lingkungan masyarakat perlu memberikan dukungan tanpa menyalahkan, mempermalukan, atau mengucilkan istri yang tidak terlibat. 


Keempat, memastikan perlindungan hukum dan keselamatan. Apabila terdapat ancaman lanjutan, istri dan anggota keluarga perlu mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum. Pendampingan dapat melibatkan psikolog klinis, psikiater, pekerja sosial, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pemulihan juga memerlukan waktu. Istri tidak harus segera memaafkan, melupakan, ataupun mengambil keputusan besar ketika masih mengalami guncangan emosional. Prioritas pertama adalah keselamatan, stabilisasi psikologis, dan pemulihan kemampuan menjalani kehidupan sehari-hari.

 

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa Tragedi Bagus Madiun memberikan pelajaran bahwa kejahatan dalam relasi intim dapat menghancurkan kehidupan banyak orang, termasuk anggota keluarga yang sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Istri sah yang mendapati suaminya diduga melakukan pembunuhan bukan hanya menghadapi persoalan hukum dan sosial, tetapi juga kemungkinan kehancuran kepercayaan, rasa aman, dan identitas perkawinannya. Ia membutuhkan empati, bukan stigma; perlindungan, bukan penghakiman; serta pendampingan, bukan tuduhan. Kita perlu mengubah cara pandang masyarakat bahwa keluarga pelaku kejahatan tidak otomatis menjadi bagian dari kesalahan pelaku. 


Setiap individu memiliki tanggung jawab atas tindakannya sendiri. Perkawinan bukan hanya tentang tinggal bersama, melainkan tentang membangun kepercayaan, tanggung jawab, dan rasa aman. Sebagaimana pesan QS. Ar-Rum ayat 21, perkawinan semestinya menghadirkan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ketika rasa aman dan kasih sayang digantikan oleh kekerasan serta pengkhianatan, maka keluarga dan masyarakat harus hadir untuk melindungi mereka yang tidak bersalah. Jangan sampai istri yang tidak mengetahui kejahatan suaminya harus mengalami hukuman sosial kedua setelah kehilangan rasa aman dalam rumah tangganya. (**)

LIPSUS