Cari Berita

Breaking News

Adakah Tersangka Baru Setelah Kepulangan Nunik?

INILAMPUNG
Kamis, 14 November 2019

INILAMPUNGCOM - Kemarin, wakil gubernur cantik Chusnunia Chalim di periksa KPK terkait kasus suap eks bupati Lampung Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana pencalonan Mustafa sebagai calon Gubernur pada pilkada 2018.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Seperti dikutip Detikcom , Rabu (13/11/2019).

Nama Chusnunia sering di sebutkan Mustafa pada beberapa sidangnya.

Seperti pada saat sidang kemarin Kamis petang (7/11/2019), Mustafa membeberkan bahwa jelang pilkada 2018 dia menemui Nunik untuk berlayar dengan PKB. Tetapi Nunik yang juga ketua DPW PKB Lampung maju berpasangan dengan Arinal Djunaidi.

"Saya sudah memberikan 18 M, saya marah dirumah dinasnya (red. bupati Lampung Timur) karna ternyata dia maju, padahal sudah berucap tidak akan maju (Pilgub Lampung 2018)," Terang Mus saat bersaksi untuk tersangka Achmad Junaidi dkk.

Namun belakangan, Mantan Bupati Lampung Timur itu sudah mengembalikan sebesar 14 M. Tersisa 4 M yang belum dikembalikan.

Sebelum memanggil Nunik, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa.

Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. (zal)

LIPSUS