Cari Berita

Breaking News

Kini Giliran Nunik yang Dipanggil KPK

INILAMPUNG
Rabu, 13 November 2019

Sidang Mustafa Sebagai Saksi Untuk Achmad Junadi dkk (dok.zal)

INILAMPUNG.COM - Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, Mustafa, terus bergulir bagai bola panas. Kesana kemari persis seperti bermain billiard. Menerjang apa saja dan siapa saja sampai bola masuk ke lubang.

Sepertinya, mustafa akan menarik beberapa saksi baru untuk hadir ke gedung merah putih itu. Terungkap di persidangan pada tanggal 7 November 2019, Mustafa menjalani sidang sebagai saksi untuk tersangka Achmad Junaidi dkk. Yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN).

Mustafa pun membenarkan bahwa setelah paripurna dan gagal mencapai kata sepakat terkait rencana pinjam 300 M ke PT SMI, Natalis kerumah dinas meminta anggaran pembahasan. Natalis meminta 5 M untuk dewan dan ketua partai.

“Untuk detail pembagiannya yang tahu Natalis dan Taufik (Kadis Bina Marga),” tambah Mustafa.

Pada kesaksiannya untuk tersangka Achmad Junaidi dkk, dihadirkan juga Muhammad Soleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah. Serta Kadek Joko Supriyatin yang juga Anggota DPRD Lampung Tengah.

Dari keterangan keduanya, memang benar ada aliran dana ke anggota DPRD melalui ketua fraksi. “Sudah terima uang 45 juta dari haji Roni, Titipan dari kawan-kawan PKPI, PPP, Gerindra, Hanura dan Bunyana,” pengakuan Mukadam, anggota DPRD yang sekarang terpilih kembali dari Gerindra. Meski demikian, uang itu sudah deserahkan ke KPK.

Jaksa Penuntut Umum langsung menimpali bahwa semua transaksi kalau tidak ada tanda buktinya berarti tidak resmi. “Kalau ada kejadian lagi, Bapak jangan mau terima, kan tidak ada bukti terimanya,” cecar JPU.

Kini yang terbaru, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim dalam kasus suap Mustafa. Nunik akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11).

Sebelumnya, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. KPK juga menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga, Mustafa mendapat Rp 95 miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.(zal)

LIPSUS